Suara.com - Guru besar hukum pidana Universitas Borobudur Faisal Santiago menilai operasi tangkap tangan KPK terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan tidak sah secara administrasi. Sebab KPK dalam menyadap, menangkap, dan menggeledah tanpa seizin dari Dewan Pengawas KPK.
Faisal mengatakan OTT itu masih merujuk pada undang-undang yang lama yakni UU Nomor 30 Tahun 2002. Padahal UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perbaikan Kedua UU Nomor 30/2002 sudah berjalan.
Oleh karena itu, menurut dia, pihak yang merasa dirugikan akibat OTT ini bisa mengajukan gugatan praperadilan.
"Kalau dari segi administrasi bermasalah. Kalau dia (pihak yang dirugikan) mau, ya ajukan praperadilan. Tapi masalahnya semangat pemberantasan tindak pidana korupsi lain cerita," kata dia dalam siaran persnya, Rabu (15/1/2020).
Status alat bukti yang diperoleh tanpa melalui prosedur sesuai UU, menurut hukum acara, itu tidak sah.
Sementara itu mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Chairul Imam, menyatakan KPK tidak bisa menggunakan UU Nomor 30 Tahun 2002 dalam melakukan OTT, karena UU Nomor 19 Tahun 2019 sudah diundangkan dan harus menjadi dasar prosedur saat melakukan penyelidikan hingga penyidikan seperti penyadapan dan penangkapan serta penggeledahan.
Lebih lanjut menurut Imam, OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sudah harus menggunakan UU KPK yang baru hasil revisi.
"Ya tidak bisa, UU yang baru sudah ada, kenapa pakai UU yang lama. Kalau dia (pimpinan KPK) menandatangani itu (Sprindik), mestinya sudah memakai atau menggunakan UU yang baru hasil revisi," kata Chairul.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Setiawan dan pihak lain yang ikut tertangkap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku dari PDI Perjuangan dan Saeful Bahri sebagai penyuap serta Agustiani Tio Fridelina yang menerima suap.
Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan di KPK Siang Ini
KPK diketahui sudah sejak lama mengintai Wahyu Setiawan dalam penyelidikan sejak Agustus 2019 lalu. (Antara)
Berita Terkait
-
DKPP Gelar Sidang Etik Wahyu Setiawan di KPK Siang Ini
-
Andi Arief Minta KPK Tunjukkan Bukti Harun Masiku Kabur ke Singapura
-
KPK Bolehkan Wahyu Setiawan Diperiksa DKPP soal Sidang Etik
-
DKPP Gelar Sidang Etik Kasus Suap Wahyu Setiawan Siang Ini
-
KPK Sita Dokumen Penting Milik Harun Caleg PDIP di Thamrin Residence
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik