Suara.com - Putri Presiden RI ke-IV Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid turut menanggapi aksi penipuan Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia yang mengklaim sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.
Yenny menilai banyak orang yang berhalusinasi seperti mengaku sebagai raja dan ratu di Purworejo. Dia berpendapat masyarakat tak perlu bereaksi terlalu berlebihan terhadap fenomena tersebut.
Menurutnya, masyarakat cukup mengabaikan saja jika memang tidak percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai raja dan ratu di Purworejo.
"Sekarang kan banyak orang yang halu. Ya kalau menganggap dirinya raja? Kita punya apa? Kan kita cuma punya dua pilihan. Ikut menyembah dia sebagai raja atau cuekin dia. Ya sudah cuekin saja orang seperti itu," kata Yenny di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Menurut Yenny, perlu adanya pembinaan terhadap pihak yang mengaku sebagai raja dan ratu di Purworejo. Daripada kata dia meributkan fenomena tersebut.
"Banyak persoalan lain yang jauh lebih perlu mendapatkan perhatian dari kami daripada persoalan-persoalan seperti ini. Ini distraksi banget sih. Ini bagian dari entertainment buat saya. Ini kan bunga-bunga saja," ujarnya.
Kendati begitu, Yenny menegaskan perlu adanya tindakkan hukum jika memang ditemukan adanya dugaan penipuan dibalik fenomena raja dan ratu Purworejo. Namun, jika tidak terbukti maka mereka berhak untuk dibebaskan.
"Kalau penipuan beda lagi. Itu pelanggaran hukum. Itu boleh ditangkap. Tapi kalau dakwaannya adalah karena dia pura-pura menjadi raja itu tidak bisa jadi landasan untuk menangkap," katanya.
Diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan Totok dan Fanni sebagai tersangka terkait kasus penipuan lewat modus mendirikan Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Romo Benny: Keraton Agung Sejagat Hanya Mitos, Tak Masuk Akal
Selama melancarkan aksinya, Totok yang disebut Sinuhun itu menggunakan simbol-simbol kerajaan untuk menjerat para korban agar menjadi pengikutnya.
Dalam kasus ini, Totok dan Fanni dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berita Terkait
-
Jejak Totok Raja Keraton Agung Sejagat Terendus ke Kelompok Sunda Empire
-
Terlilit Utang Rp 1,3 M, Totok 'Raja' Keraton di Purworejo Gadaikan Ruko
-
Gara-gara Ratu Keraton di Purworejo, Lurah Kalibata Sibuk Ditelpon Orang
-
Bangun Keraton di Purworejo, Totok Punya Masalah Utang Rp 1,3 M di Jakarta
-
Viral, Penampakkan Lokasi Kerajaan Agung Sejagat
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
AS Klaim Tembus Selat Hormuz, Iran Bantah Keras: Siapa yang Sebar Hoax?
-
Survei Global: Warga Amerika Serikat Khawatir dan Stres dengan Keputusan Donald Trump
-
Breakingnews! Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz dan Laut Iran
-
Anggota DPRD DKI: Pengamen Ondel-Ondel Bukan Warga Jakarta Asli, Harus Diedukasi
-
Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil