Suara.com - Putri Presiden RI ke-IV Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid turut menanggapi aksi penipuan Totok Santoso Hadiningrat dan Fanni Aminadia yang mengklaim sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.
Yenny menilai banyak orang yang berhalusinasi seperti mengaku sebagai raja dan ratu di Purworejo. Dia berpendapat masyarakat tak perlu bereaksi terlalu berlebihan terhadap fenomena tersebut.
Menurutnya, masyarakat cukup mengabaikan saja jika memang tidak percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai raja dan ratu di Purworejo.
"Sekarang kan banyak orang yang halu. Ya kalau menganggap dirinya raja? Kita punya apa? Kan kita cuma punya dua pilihan. Ikut menyembah dia sebagai raja atau cuekin dia. Ya sudah cuekin saja orang seperti itu," kata Yenny di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Menurut Yenny, perlu adanya pembinaan terhadap pihak yang mengaku sebagai raja dan ratu di Purworejo. Daripada kata dia meributkan fenomena tersebut.
"Banyak persoalan lain yang jauh lebih perlu mendapatkan perhatian dari kami daripada persoalan-persoalan seperti ini. Ini distraksi banget sih. Ini bagian dari entertainment buat saya. Ini kan bunga-bunga saja," ujarnya.
Kendati begitu, Yenny menegaskan perlu adanya tindakkan hukum jika memang ditemukan adanya dugaan penipuan dibalik fenomena raja dan ratu Purworejo. Namun, jika tidak terbukti maka mereka berhak untuk dibebaskan.
"Kalau penipuan beda lagi. Itu pelanggaran hukum. Itu boleh ditangkap. Tapi kalau dakwaannya adalah karena dia pura-pura menjadi raja itu tidak bisa jadi landasan untuk menangkap," katanya.
Diketahui, polisi telah menangkap dan menetapkan Totok dan Fanni sebagai tersangka terkait kasus penipuan lewat modus mendirikan Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.
Baca Juga: Romo Benny: Keraton Agung Sejagat Hanya Mitos, Tak Masuk Akal
Selama melancarkan aksinya, Totok yang disebut Sinuhun itu menggunakan simbol-simbol kerajaan untuk menjerat para korban agar menjadi pengikutnya.
Dalam kasus ini, Totok dan Fanni dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Berita Terkait
-
Jejak Totok Raja Keraton Agung Sejagat Terendus ke Kelompok Sunda Empire
-
Terlilit Utang Rp 1,3 M, Totok 'Raja' Keraton di Purworejo Gadaikan Ruko
-
Gara-gara Ratu Keraton di Purworejo, Lurah Kalibata Sibuk Ditelpon Orang
-
Bangun Keraton di Purworejo, Totok Punya Masalah Utang Rp 1,3 M di Jakarta
-
Viral, Penampakkan Lokasi Kerajaan Agung Sejagat
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?