Suara.com - Dewan Pengawas KPK hingga saat ini diketahui belum juga mengeluarkan izin bagi penyidik lembaga antirasuah itu untuk melakukan penggeledahan di ruangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Tim kuasa hukum DPP PDI Perjuangan enggan mengomentari soal adanya anggapan kalau KPK membiarkan Hasto untuk membuang barang bukti terkait kasus suap yang menyeret nama kader PDIP Harun Masiku.
Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, I Wayan Sudirta tidak mau menjawab saat dilontarkan pertanyaan tersebut. Ia justru melemparkan pertanyaan itu untuk diajukan ke pihak lain.
"Tanya yang lain," kata I Wayan saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Saat diajukan pertanyaan lebih mendalam, I Wayan pun terdiam seraya berjalan menuju ke mobilnya. Setelah itu ia hanya meminta untuk diajukan pertanyaan lain.
"Pertanyaannya yang lebih bagus lah," ucapnya.
Terkait dengan kabar tersebut, mulanya tim penyelidik KPK berupaya penyegelan ruangan di kantor DPP PDIP, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/1/2020). Namun langkah penyegelan itu gagal dilakukan.
Tim kuasa hukum PDI Perjuangan memberikan penjelasaan adanya pemberitaan yang menyebutkan kalau pihaknya berupaya menghalang-halangi penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan di kantor PDIP Pusat. Bukannya enggan untuk digeledah, tetapi PDIP mengetahui kalau penyidik KPK kala itu tidak membawa surat izin penggeledahan.
Setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK pun langsung berupaya melakukan penggeledahan ke kantor PDIP karena Wahyu diduga menerima suap dari anggota PDIP Harun Masiku.
Baca Juga: Ikut Jumpers PDIP Protes OTT KPK, Menkumham Yasonna: Biasa lah
Namun penggeledahan yang rencananya dilakukan pada Kamis (9/1/2020) itu nyatanya batal digelar. Isu yang beredar yakni PDIP berupaya menghalang-halangi KPK.
Ketua Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudarta mengatakan, kalau PDIP bukan menghalang-halangi KPK melakukan penggeledahan. Namun sejatinya saat itu KPK tidak membawa surat izin penggeledahan.
"Kami disebut menghalang-halangi penggeledahan, wong dia enggak bawa surat penggeledahan kok," kata I Wayan di Kantor Komisioner KPU, Jalan Iman Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga