Suara.com - Dewan Pengawas KPK hingga saat ini diketahui belum juga mengeluarkan izin bagi penyidik lembaga antirasuah itu untuk melakukan penggeledahan di ruangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Tim kuasa hukum DPP PDI Perjuangan enggan mengomentari soal adanya anggapan kalau KPK membiarkan Hasto untuk membuang barang bukti terkait kasus suap yang menyeret nama kader PDIP Harun Masiku.
Ketua Tim Kuasa Hukum PDIP, I Wayan Sudirta tidak mau menjawab saat dilontarkan pertanyaan tersebut. Ia justru melemparkan pertanyaan itu untuk diajukan ke pihak lain.
"Tanya yang lain," kata I Wayan saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Saat diajukan pertanyaan lebih mendalam, I Wayan pun terdiam seraya berjalan menuju ke mobilnya. Setelah itu ia hanya meminta untuk diajukan pertanyaan lain.
"Pertanyaannya yang lebih bagus lah," ucapnya.
Terkait dengan kabar tersebut, mulanya tim penyelidik KPK berupaya penyegelan ruangan di kantor DPP PDIP, di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/1/2020). Namun langkah penyegelan itu gagal dilakukan.
Tim kuasa hukum PDI Perjuangan memberikan penjelasaan adanya pemberitaan yang menyebutkan kalau pihaknya berupaya menghalang-halangi penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan di kantor PDIP Pusat. Bukannya enggan untuk digeledah, tetapi PDIP mengetahui kalau penyidik KPK kala itu tidak membawa surat izin penggeledahan.
Setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPK pun langsung berupaya melakukan penggeledahan ke kantor PDIP karena Wahyu diduga menerima suap dari anggota PDIP Harun Masiku.
Baca Juga: Ikut Jumpers PDIP Protes OTT KPK, Menkumham Yasonna: Biasa lah
Namun penggeledahan yang rencananya dilakukan pada Kamis (9/1/2020) itu nyatanya batal digelar. Isu yang beredar yakni PDIP berupaya menghalang-halangi KPK.
Ketua Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudarta mengatakan, kalau PDIP bukan menghalang-halangi KPK melakukan penggeledahan. Namun sejatinya saat itu KPK tidak membawa surat izin penggeledahan.
"Kami disebut menghalang-halangi penggeledahan, wong dia enggak bawa surat penggeledahan kok," kata I Wayan di Kantor Komisioner KPU, Jalan Iman Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Pelaku Asusila di Bus Transjakarta Koridor 1A Diproses Hukum
-
Akses Terputus Sepekan, Kepala BNPB Instruksikan Percepatan Penanganan Longsor Jepara
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Bayangi Akhir Pekan Jakarta
-
Belajar dari Broken String Aurelie Moeremans: Mengapa Korban Sulit Lepas dari Jerat Pelaku?
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting