Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan berharap tidak ada kepala daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada 2020 melakukan mutasi jabatan. Hal itu disampaikan Abhan untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Pesan itu juga disampaikan Abhan saat bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Bahkan, Bawaslu sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh daerah.
"Jadi kemarin misalnya ketentuan di UU pilkada, ada ketentuan larangan petahana untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungannya," kata Abhan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Dalam surat edaran tersebut, Bawaslu menyampaikan kepada wali kota ataupun gubernur agar tidak melakukan mutasi jabatan sebelum 8 Januari 2020. Tanggal tersebut tentu disesuaikan dengan aturan yakni enam bulan sebelum adanya penetapan calon.
"Alhamdulillah surat undangan itu sudah direspon dan mudah-mudahan tidak ada mutasi sebelum enam bulan itu," ujarnya.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Aturan tersebut berbunyi yakni para gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Kemendagri pun menyambut positif dengan imbauan dari Bawaslu. Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjutinya demi menyukseskan Pilkada 2020.
"Kemendagri sekaligus mengimbau kepada kepala daerah untuk secara sungguh-sungguh yang akan mencalonkan lagi secara sungguh-sungguh memperhatikan UU ini," ujarnya.
Baca Juga: 29 Pejabat Dilantik Bupati Sleman Sebelum Larangan Mutasi Jelang Pilkada
"Karena sudah ada contoh yang ada dulu dilakukan diskualifikasi saya kira ini hukum yang harus kita patuhi bersama," katanya.
Berita Terkait
-
Ketua KPK Peringatkan Kepala Daerah Jangan Coba-coba Korupsi
-
Kemendagri Selektif Kasih Izin Pejabat Eselon Daerah Jelang Pilkada
-
Demokrat Hanya Usung Calon Kepala Daerah yang Bebas dari Kasus Korupsi
-
KPU Segera Revisi PKPU, Masukkan Syarat Napi Koruptor Maju di Pilkada 2020
-
PAN Hindari Calon Kepala Daerah dari Eks Napi, Tapi...
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
Terkini
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan