Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan berharap tidak ada kepala daerah yang akan maju kembali dalam Pilkada 2020 melakukan mutasi jabatan. Hal itu disampaikan Abhan untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Pesan itu juga disampaikan Abhan saat bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Bahkan, Bawaslu sudah mengirimkan surat edaran ke seluruh daerah.
"Jadi kemarin misalnya ketentuan di UU pilkada, ada ketentuan larangan petahana untuk melakukan mutasi pejabat di lingkungannya," kata Abhan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Dalam surat edaran tersebut, Bawaslu menyampaikan kepada wali kota ataupun gubernur agar tidak melakukan mutasi jabatan sebelum 8 Januari 2020. Tanggal tersebut tentu disesuaikan dengan aturan yakni enam bulan sebelum adanya penetapan calon.
"Alhamdulillah surat undangan itu sudah direspon dan mudah-mudahan tidak ada mutasi sebelum enam bulan itu," ujarnya.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Aturan tersebut berbunyi yakni para gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.
Kemendagri pun menyambut positif dengan imbauan dari Bawaslu. Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjutinya demi menyukseskan Pilkada 2020.
"Kemendagri sekaligus mengimbau kepada kepala daerah untuk secara sungguh-sungguh yang akan mencalonkan lagi secara sungguh-sungguh memperhatikan UU ini," ujarnya.
Baca Juga: 29 Pejabat Dilantik Bupati Sleman Sebelum Larangan Mutasi Jelang Pilkada
"Karena sudah ada contoh yang ada dulu dilakukan diskualifikasi saya kira ini hukum yang harus kita patuhi bersama," katanya.
Berita Terkait
-
Ketua KPK Peringatkan Kepala Daerah Jangan Coba-coba Korupsi
-
Kemendagri Selektif Kasih Izin Pejabat Eselon Daerah Jelang Pilkada
-
Demokrat Hanya Usung Calon Kepala Daerah yang Bebas dari Kasus Korupsi
-
KPU Segera Revisi PKPU, Masukkan Syarat Napi Koruptor Maju di Pilkada 2020
-
PAN Hindari Calon Kepala Daerah dari Eks Napi, Tapi...
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar
-
Apresiasi Mendagri untuk Komisi II atas Dukungan terhadap Program Kinerja Kemendagri 2026
-
Penjelasan Lengkap Menkominfo Soal Video Presiden di Bioskop: Transparansi atau Propaganda?
-
Nasib 16 Calon Hakim Agung Ditentukan Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Pleno
-
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
-
Masih Sebatas Usulan, Menteri HAM Ternyata Belum Sampaikan ke DPR soal Lapangan Demo
-
Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
-
Giliran Gen Z Timor Leste Demo! Dipicu Pembelian Toyota Prado untuk Anggota DPR