Suara.com - Kementerian Dalam Negeri akan memperketat izin mutitasi pejabat eselon di daerah jelang Pilkada 2020. Sehingga Kemendagri menahan izin mutasi pejabat eselon kalau pemerintah daerah berencana mengajukan.
Kemendagri khawatir akan dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada 2020. Salah satunya isu mobilisasi massa dan kampanye.
"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin ke Kemendagri. Kalau izin mutasi, kami akan sangat selektif, kami tidak mau lagi ada yang ditengarai digunakan untuk kepentingan mobilisasi pilkada," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Pemerintah daerah yang harus mengajukan izin mutasi ke Kemendagri setelah 8 Januari 2020. Sementara pengajuan sebelum 7 Januari akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
"Kalau sebelum tanggal 7 Januari, itu kewenangan di Badan Kepegawaian Negara, di luar kewenangan kami, seperti mutasi yang di Riau," katanya.
Kemendagri akan menahan pemberian izin bagi pemda untuk memutasi pejabat eselonnya setelah 8 Januari 2020 sebab persepsi mutasi dari setiap lembaga berbeda-beda.
"Kita rapat dengan penyelenggara, kita satukan suara karena makna (izin mutasi) itu kan beragam, izinnya seperti apa, apakah buru-buru masuk atau tidak, kami berangkat dari komunikasi dengan DKPP ternyata salah satu substansi yang sering disengketakan adalah persoalan izin," ucapnya.
Setelah semua lembaga memiliki persepsi yang sama, barulah Kemendagri akan memberikan izin secara selektif jika memang mutasi sangat dibutuhkan daerah ketika penyelenggaraan pilkada berlangsung.
Sementara itu, untuk ribuan pejabat eselon yang sudah dimutasi di berbagai daerah beberapa hari belakang, menurut dia, tidak bisa dievaluasi Kemendagri apakah mutasi tersebut berbau kepentingan pilkada.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Kena OTT KPK, Kemendagri: Tanggung Sendiri Risikonya
"Mereka telah dimutasi sebelum tanggal 7 Januari 2020, itu di luar kewenangan kami," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan