Suara.com - Kementerian Dalam Negeri akan memperketat izin mutitasi pejabat eselon di daerah jelang Pilkada 2020. Sehingga Kemendagri menahan izin mutasi pejabat eselon kalau pemerintah daerah berencana mengajukan.
Kemendagri khawatir akan dimanfaatkan untuk kepentingan Pilkada 2020. Salah satunya isu mobilisasi massa dan kampanye.
"Sampai saat ini belum ada yang mengajukan izin ke Kemendagri. Kalau izin mutasi, kami akan sangat selektif, kami tidak mau lagi ada yang ditengarai digunakan untuk kepentingan mobilisasi pilkada," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Pemerintah daerah yang harus mengajukan izin mutasi ke Kemendagri setelah 8 Januari 2020. Sementara pengajuan sebelum 7 Januari akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
"Kalau sebelum tanggal 7 Januari, itu kewenangan di Badan Kepegawaian Negara, di luar kewenangan kami, seperti mutasi yang di Riau," katanya.
Kemendagri akan menahan pemberian izin bagi pemda untuk memutasi pejabat eselonnya setelah 8 Januari 2020 sebab persepsi mutasi dari setiap lembaga berbeda-beda.
"Kita rapat dengan penyelenggara, kita satukan suara karena makna (izin mutasi) itu kan beragam, izinnya seperti apa, apakah buru-buru masuk atau tidak, kami berangkat dari komunikasi dengan DKPP ternyata salah satu substansi yang sering disengketakan adalah persoalan izin," ucapnya.
Setelah semua lembaga memiliki persepsi yang sama, barulah Kemendagri akan memberikan izin secara selektif jika memang mutasi sangat dibutuhkan daerah ketika penyelenggaraan pilkada berlangsung.
Sementara itu, untuk ribuan pejabat eselon yang sudah dimutasi di berbagai daerah beberapa hari belakang, menurut dia, tidak bisa dievaluasi Kemendagri apakah mutasi tersebut berbau kepentingan pilkada.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Kena OTT KPK, Kemendagri: Tanggung Sendiri Risikonya
"Mereka telah dimutasi sebelum tanggal 7 Januari 2020, itu di luar kewenangan kami," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733