Suara.com - Cara penunjukan penggantian wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik digugat ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu dilakukan seorang mahasiswa.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Michael mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Michael dalam permohonannya mengatakan Pasal 176 UU Pilkada yang mengatur mekanisme pengisian wakil gubernur oleh DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik tidak menciptakan pemilu yang demokratis.
Menurutdia, ketika seorang kepala daerah terpilih hasil pemilu mengundurkan diri, pemilihan penggantinya semestinya dipilih oleh masyarakat lagi.
"Pada 2017, Djarot Saiful Hidayat diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama. Hal ini yang tidak saya inginkan, bahwa seseorang dapat menduduki suatu posisi kepala daerah, dalam hal ini DKI, tanpa melalui proses pilkada," kata Michael dalam permohonannya.
Kekosongan jabatan di DKI terulang, ujar pemohon, kini kursi wakil gubernur DKI kosong sejak Agustus 2018 sehingga penunjukan pengganti Sandiaga Uno diminta dilakukan dengan pemilu.
Untuk itu, pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 176 UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemilu untuk memilih wakil gubernur DKI Jakarta.
Ada pun untuk pengisian kursi wakil gubernur DKI Jakarta, PKS dan Partai Gerindra disebut-sebut akan mengusulkan Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto kepada DPRD DKI Jakarta, tetapi masih terbuka kemungkinan untuk kandidat lain.
DPRD DKI sebelumnya berencana akan membentuk panitia pemilih untuk memilih wakil gubernur DKI Jakarta pada Januari 2020. (Antara)
Baca Juga: Singgung Sandiaga untuk 2024, Bamsoet: Bahasa Politisi Itu
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri