Suara.com - Cara penunjukan penggantian wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik digugat ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu dilakukan seorang mahasiswa.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Michael mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Michael dalam permohonannya mengatakan Pasal 176 UU Pilkada yang mengatur mekanisme pengisian wakil gubernur oleh DPRD berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai politik tidak menciptakan pemilu yang demokratis.
Menurutdia, ketika seorang kepala daerah terpilih hasil pemilu mengundurkan diri, pemilihan penggantinya semestinya dipilih oleh masyarakat lagi.
"Pada 2017, Djarot Saiful Hidayat diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama. Hal ini yang tidak saya inginkan, bahwa seseorang dapat menduduki suatu posisi kepala daerah, dalam hal ini DKI, tanpa melalui proses pilkada," kata Michael dalam permohonannya.
Kekosongan jabatan di DKI terulang, ujar pemohon, kini kursi wakil gubernur DKI kosong sejak Agustus 2018 sehingga penunjukan pengganti Sandiaga Uno diminta dilakukan dengan pemilu.
Untuk itu, pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 176 UU Pilkada bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan pemilu untuk memilih wakil gubernur DKI Jakarta.
Ada pun untuk pengisian kursi wakil gubernur DKI Jakarta, PKS dan Partai Gerindra disebut-sebut akan mengusulkan Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto kepada DPRD DKI Jakarta, tetapi masih terbuka kemungkinan untuk kandidat lain.
DPRD DKI sebelumnya berencana akan membentuk panitia pemilih untuk memilih wakil gubernur DKI Jakarta pada Januari 2020. (Antara)
Baca Juga: Singgung Sandiaga untuk 2024, Bamsoet: Bahasa Politisi Itu
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM