Suara.com - Gegara Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan belum juga mendapatkan partner kerja di pemeritahan lantaran mandeknya proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.
Atas kosongnya posisi Wagub DKI itu membuat geram seorang mahasiswa jurusan hukum bernama Michael (20). Alhasil, Mahasiswa dari Universitas Tarumanegara ini melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Michael menggugat pasal 176 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pegawai Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatannya, ia menyampaikan pemilihan Wagub sudah berjalan sejak 1 tahun 8 bulan lalu tapi belum kunjung rampung. Proses pemilihan itu diatur dalam pasal 176 UU Nomor 1 tahun 2014.
"Wakil gubernur DKI telah kosong sejak 27 Agustus 2018 atau selama 1 tahun 8 bulan. Padahal pemilihan umum presiden dan wakil presiden hanya memakan waktu dari 23 September 2018-13 April 2019 atau hanya 7 bulan," ujar Michael dalam gugatannya yang diterima MK dan dikutip Suara.com, Sabtu (18/1/2030).
Gugatan yang dilayangkan pada Jumat (18/1/2020) beralasan karena lambannya pemilihan Wagub membuat rugi banyak orang termasuk dirinya. Ia mengambil kasus penanganan banjir yang dinilai lamban karena tak ada Wagub.
Selain itu, semenjak ditinggal Sandiaga Uno, penyerapan anggaran DKI disebutnya juga tak mencapai target.
"Hal ini merupakan kerugian konstitusional yang tidak hanya dialami oleh pemohon, namun juga seluruh DKI Jakarta," jelasnya.
Karena itu, ia meminta agar pemilihan Wagub ini tak lagi dilakukan oleh DPRD. Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebutnya harus turun tangan dengan menggelar Pemilu agar segera menentukan pengisi kursi DKI 2.
Baca Juga: Bantah Presiden PKS Coret Syaikhu dari Cawagub, Suhaimi: Buktinya Apa?
"Meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya. Untuk mengefesiensi waktu, pemohon berharap agar penunjukkan wakil gubernur dilakukan dengan mekanisme pemilu," katanya.
Berita Terkait
-
Jakarta Raih Honorable Mention di AS, Hanura: Bukan karena Anies
-
Desak Anies Lengser, Sekda DKI: Harusnya Abu Janda Gugat Ridwan Kamil
-
Viral Remaja Ngaku Dibayar Ikut Demo Anies, Abu Janda Ungkap Hal Lain
-
Didesak Mundur, PKS Sebut Masalah Banjir Bukan Hanya Salah Anies Saja
-
Rocky Gerung: Seharusnya yang Selesaikan Banjir Bukan Anies Tapi Jokowi
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti