Suara.com - Usai Gelar Aksi di DPR RI, Buruh Bakal Geruduk Kantor Jasa Marga Besok
Sejumlah buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT Jasa Marga pada Senin (20/1/2020) besok. Aksi tersebut bakal digelar setelah mereka lebih dulu menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak Omnibus Law dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di depan Gedung DPR RI.
Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhamad Rusdi menuturkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT Jasa Marga menyusul adanya Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (PT JLJ) telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap Mirah Sumirat. Sikap anak perusahaan PT Jasa Marga Tbk terhadap Mirah itu dinilai melanggar UU No. 13/20-3 tentang Ketenagakerjaan.
Mirah diketahui merupakan karyawan di PT JLJ, yang juga aktivis serikat pekerja dan menjabat sebagai Presiden Serikat Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (SK JLJ) dan Presiden ASPEK Indonesia. Selain itu, Mirah adalah Pembina Jamkes Watch KSPI, President Women Committee UNI Asia Pacific, Pengurus Pusat UNI Global Union, dan Wakil Ketua dari unsur pekerja/buruh di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (2016 - 2019).
Menurut Rusdi, PHK sepihak terhadap Mirah oleh Direksi PT JLJ, tanpa pernah dilakukan perundingan bipartit, mediasi, dan tanpa penetapan pengadilan
"PHK sepihak tanpa penetapan pengadilan, adalah melanggar UU Ketenagakerjan dan UU PPHI, karenanya batal demi hukum," kata Rusdi lewat keterangan resmi yang diterima suara.com, Minggu (19/1/2020).
Mirah telah berserikat sebagai Presiden SK JLJ sejak tahun 2008 dan tanpa ada permasalahan dari manajemen, lantaran ketika itu manajemen masih menghargai aktivitas berserikat.
Aktivitas berserikat Mirah justru mulai dipermasalahkan oleh Manajemen PT JLJ, sejak Mirah Sumirat bersama ASPEK Indonesia pada September 2017, melakukan penolakan terhadap kebijakan Pemerintah yang akan menerapkan 100% Gardu Tol Otomatis (GTO) di seluruh jalan tol.
Kemudian, pada 30 Oktober 2017, Mirah diberikan Surat Peringatan I karena dianggap tidak melaksanakan pekerjaan Padahal, selama ini Mirah disebut telah menjalankan tugas dan fungsi sebagai Pengurus Serikat Pekerja
Baca Juga: Kisah Pilu Anak Buruh Sawit Derita Leukimia, Yuk Bantu!
"Tanggal 12 Maret 2018, Mirah Sumirat diberikan Surat Peringatan II karena alasan tidak mengikuti Medical Check Up. Padahal dalam PKB tidak ada ketentuan sanksi bagi pekerja yang tidak mengikuti Medical Check Up. Setelah Surat Peringatan I dan II, Mirah Sumirat tidak pernah diberikan Surat Peringatan III, Surat Skorsing, Surat Konseling, dan Surat Pemutusan Hubungan Kerja," ujarnya.
Berkenaan dengan itu, Rusdi mengungkapkan bahwa PHK sepihak terhadap Mirah dilakukan hanya dengan Surat Keputusan Direksi PT JLJ No. 119/KPTS-JLJ/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tentang PHK. Surat keputusan itupun menurutnya tidak pernah diberikan oleh Manajemen PT JLJ kepada Mirah.
"Oleh karena itu, PHK sepihak yang dilakukan oleh Direksi PT JLJ terhadap Mirah Sumirat, patut diduga sebagai tindakan pemberangusan serikat pekerja (union busting), yang melanggar hak kebebasan berserikat sebagaimana telah dijamin UU SP/SB," kata Rusdi.
Atas hal itu, Rusdi pun menyampaikan bahwa dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT Jasa Marga, ASPEK Indonesia dan KSPI menuntut hal-hal sebagai berikut:
1. Cabut Surat Keputusan Direksi PT JLJ No. 119/KPTS-JLJ/IV/2019 tertanggal 18 April 2019 tentang PHK dan pekerjakan kembali Mirah Sumirat.
2. Menolak ‘program penugasan paksa’ kepada pekerja tetap PT JLJ untuk bekerja di perusahaan lain (PT. Hutama Karya, dll) yang dilakukan oleh manajemen PT JLJ secara perintah lisan dan tanpa adanya surat tugas, tanpa kepastian jangka waktu penugasan dan tanpa jaminan keberlanjutan pekerjaan di PT JLJ.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional