Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda dalam kasus suap impor ikan tahun 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Risyanto akan segera disidangkan dalam beberapa waktu mendatang. Untuk menghadapi persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyiapkan berkas perkara dalam kurun waktu 14 hari.
"Tersangka Risnyanto kasus suap Perum Perindo masuk ke tahap II," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2020).
Selama menunggu proses persidangan, Risyanto ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur mulai 20 Januari 2020 hingga 8 Febuari 2020.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," katanya.
Untuk diketahui, Risyanto ditangkap dalam OTT KPK pada Senin (23/9/2019) malam. Dia ditangkap bersama Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) yang bertindak sebagai pemberi suap. Dalam proses pemeriksaan kasus impor, Risyanto resmi ditetapkan tersangka dan ditahan mulai Rabu (25/9/2019) dini hari.
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadi. Risyanto juga diduga meminta uang tersebut melalui perantaranya berinisial ASL di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan.
RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya ASL. ASL akan menunggu di lounge hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu.
Setelah uang tersebut diterima Risyanto, Mujib memberikan informasi jenis ikan dan jumlah yang diimpor. Sekaligus, commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
Baca Juga: Suap Impor Ikan, KPK Kembali Periksa Petinggi Perum Perindo
Commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar 30 ribu dolar AS, 30 ribu dolar Singapura dan 50 ribu dolar Singapura.
Berita Terkait
-
Suap Impor Ikan, KPK Kembali Periksa Petinggi Perum Perindo
-
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa 3 Petinggi Perum Perindo
-
Kasus Impor Ikan, Penyuap Dirut Perum Perindo Segera Disidang
-
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Operasional Perum Perindo
-
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Keuangan Perum Perindo
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak