Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda dalam kasus suap impor ikan tahun 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Risyanto akan segera disidangkan dalam beberapa waktu mendatang. Untuk menghadapi persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyiapkan berkas perkara dalam kurun waktu 14 hari.
"Tersangka Risnyanto kasus suap Perum Perindo masuk ke tahap II," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2020).
Selama menunggu proses persidangan, Risyanto ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur mulai 20 Januari 2020 hingga 8 Febuari 2020.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," katanya.
Untuk diketahui, Risyanto ditangkap dalam OTT KPK pada Senin (23/9/2019) malam. Dia ditangkap bersama Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) yang bertindak sebagai pemberi suap. Dalam proses pemeriksaan kasus impor, Risyanto resmi ditetapkan tersangka dan ditahan mulai Rabu (25/9/2019) dini hari.
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadi. Risyanto juga diduga meminta uang tersebut melalui perantaranya berinisial ASL di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan.
RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya ASL. ASL akan menunggu di lounge hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu.
Setelah uang tersebut diterima Risyanto, Mujib memberikan informasi jenis ikan dan jumlah yang diimpor. Sekaligus, commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
Baca Juga: Suap Impor Ikan, KPK Kembali Periksa Petinggi Perum Perindo
Commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar 30 ribu dolar AS, 30 ribu dolar Singapura dan 50 ribu dolar Singapura.
Berita Terkait
-
Suap Impor Ikan, KPK Kembali Periksa Petinggi Perum Perindo
-
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa 3 Petinggi Perum Perindo
-
Kasus Impor Ikan, Penyuap Dirut Perum Perindo Segera Disidang
-
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Operasional Perum Perindo
-
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Keuangan Perum Perindo
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
DPRD DKI: Sengkarut Tata Ruang Jakarta Harus Dibenahi!
-
Tolak Perang untuk Israel, Tangan Mantan Marinir AS Patah Ditarik Paksa oleh Senator di Ruang Sidang
-
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT
-
Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun
-
Tragedi Perang Jeli Remaja Makassar: Saat Senjata Mainan Dibalas Timah Panas
-
Jakarta Darurat Hunian, DPRD DKI Wanti-wanti Nasib Warga Terdampak Relokasi Normalisasi Sungai
-
Bukan Suap Biasa, KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Jasa
-
Dewan Perdamaian Lumpuh: Pembicaraan Tertunda Akibat Perang Iran
-
Dampak Perang Iran-AS-Israel: Bagaimana Nasib Ekonomi-Politik Indonesia?
-
Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?