Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda dalam kasus suap impor ikan tahun 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, Risyanto akan segera disidangkan dalam beberapa waktu mendatang. Untuk menghadapi persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyiapkan berkas perkara dalam kurun waktu 14 hari.
"Tersangka Risnyanto kasus suap Perum Perindo masuk ke tahap II," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2020).
Selama menunggu proses persidangan, Risyanto ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur mulai 20 Januari 2020 hingga 8 Febuari 2020.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," katanya.
Untuk diketahui, Risyanto ditangkap dalam OTT KPK pada Senin (23/9/2019) malam. Dia ditangkap bersama Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU) yang bertindak sebagai pemberi suap. Dalam proses pemeriksaan kasus impor, Risyanto resmi ditetapkan tersangka dan ditahan mulai Rabu (25/9/2019) dini hari.
KPK menduga Risyanto meminta uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadi. Risyanto juga diduga meminta uang tersebut melalui perantaranya berinisial ASL di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan.
RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya ASL. ASL akan menunggu di lounge hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu.
Setelah uang tersebut diterima Risyanto, Mujib memberikan informasi jenis ikan dan jumlah yang diimpor. Sekaligus, commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
Baca Juga: Suap Impor Ikan, KPK Kembali Periksa Petinggi Perum Perindo
Commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar 30 ribu dolar AS, 30 ribu dolar Singapura dan 50 ribu dolar Singapura.
Berita Terkait
-
Suap Impor Ikan, KPK Kembali Periksa Petinggi Perum Perindo
-
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa 3 Petinggi Perum Perindo
-
Kasus Impor Ikan, Penyuap Dirut Perum Perindo Segera Disidang
-
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Operasional Perum Perindo
-
Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Keuangan Perum Perindo
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung