Suara.com - Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri memastikan oknum dosen berinisial FY (29) bakal dipecat jika terbukti cabuli seorang mahasiswi. FY diketahui mengajar di Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Padang (UNP).
"Kalau terbukti sesuai yang dilaporkan oleh mahasiswi tersebut, diberhentikan dosennya," ujar Ganefri seperti diberitakan Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (20/1/2020).
Ganefri menuturkan, FY saat ini sudah dibebastugaskan. Selain itu ia menyebut kalau FY merupakan dosen baru dan masih CPNS.
"Sudah diskor. Tidak boleh mengajar," jelasnya.
Lebih lanjut, Ganefri mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual ini sedang diselidiki oleh pimpinan Fakultas Bahasa dan Seni yang merupakan tempat FY mengajar.
"Kita masih mendalami kasusnya," katanya.
Selain itu, untuk menyelesaikan kasus ini UNP tidak menunggu hasil penyelidikan dari Polda Sumbar.
Hasil penyelidikannya yang dilakukan pihak fakultas akan dilaporkan kepada Ganefri selaku Rektor UNP.
Setelah itu, Ganefri akan menyampaikannya kepada Majelis Kode Etik di UNP yang memiliki 9 anggota dan diketuai oleh Prof Azhar Ananda, mantan Rektor Universitas Bung Hatta.
Baca Juga: Hamili Anak 13 Tahun, Kakek di Madura Dilaporkan Kasus Pencabulan
"Laporannya hari ini sudah masuk. Kita desposisi, langsung Mahkamah Kode Etik," jelasnya.
Kemudian Mahkamah Kode Etik akan melakukan sidang dan akan menyampaikan rekomendasinya kepada Dewan Pertimbangan Jabatan yang beranggotakan 11 orang dan diketuai oleh Wakil Rektor II UNP.
"Dewan Pertimbangan akan menyampaikan kepada rekomendasi kepada Rektor. Tapi untuk sementara ini Rektor sudah memutuskan (oknum dosen tersebut) dibebastugaskan sementara," ujarnya.
Kalau sidang oleh Majelis Kode Etik dan Dewan Pertimbangan Jabatan berjalan lancar, keputusan Rektor terkait status oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual akan bisa dikeluarkan dalam minggu ini.
"Yang jelas UNP tidak menunggu proses dari apa (kepolisian). Kita juga melakukan proses juga," ujarnya.
Selain melakukan penyelidikan kepada FY, pihak kampus juga melakukan penyelidikan kepada mahasiswi yang menjadi korban. Mahasiswi tersebut juga "dibebaskan" dari perkuliahan hingga proses dinyatakan selesai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Penuhi Panggilan KPK, Gus Alex Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan
-
6 Fakta Dugaan Rekening Gendut Rp32 M Milik Istri Pejabat Kemenag, Padahal Status Cuma IRT
-
Dulu Tersangka, Kini Pelapor: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Laporkan Kuasa Hukum Roy Suryo
-
Terbongkar! Penyebab Utama Banjir Jakarta yang Tak Teratasi: 'Catchment Area' Sudah Mati?
-
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
-
Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja
-
Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah Menurut SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026
-
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya
-
Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian: Bisa Melemahkan Negara dan Presiden