Suara.com - Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) Ganefri memastikan oknum dosen berinisial FY (29) bakal dipecat jika terbukti cabuli seorang mahasiswi. FY diketahui mengajar di Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Padang (UNP).
"Kalau terbukti sesuai yang dilaporkan oleh mahasiswi tersebut, diberhentikan dosennya," ujar Ganefri seperti diberitakan Covesia.com - jaringan Suara.com, Senin (20/1/2020).
Ganefri menuturkan, FY saat ini sudah dibebastugaskan. Selain itu ia menyebut kalau FY merupakan dosen baru dan masih CPNS.
"Sudah diskor. Tidak boleh mengajar," jelasnya.
Lebih lanjut, Ganefri mengatakan kasus dugaan pelecehan seksual ini sedang diselidiki oleh pimpinan Fakultas Bahasa dan Seni yang merupakan tempat FY mengajar.
"Kita masih mendalami kasusnya," katanya.
Selain itu, untuk menyelesaikan kasus ini UNP tidak menunggu hasil penyelidikan dari Polda Sumbar.
Hasil penyelidikannya yang dilakukan pihak fakultas akan dilaporkan kepada Ganefri selaku Rektor UNP.
Setelah itu, Ganefri akan menyampaikannya kepada Majelis Kode Etik di UNP yang memiliki 9 anggota dan diketuai oleh Prof Azhar Ananda, mantan Rektor Universitas Bung Hatta.
Baca Juga: Hamili Anak 13 Tahun, Kakek di Madura Dilaporkan Kasus Pencabulan
"Laporannya hari ini sudah masuk. Kita desposisi, langsung Mahkamah Kode Etik," jelasnya.
Kemudian Mahkamah Kode Etik akan melakukan sidang dan akan menyampaikan rekomendasinya kepada Dewan Pertimbangan Jabatan yang beranggotakan 11 orang dan diketuai oleh Wakil Rektor II UNP.
"Dewan Pertimbangan akan menyampaikan kepada rekomendasi kepada Rektor. Tapi untuk sementara ini Rektor sudah memutuskan (oknum dosen tersebut) dibebastugaskan sementara," ujarnya.
Kalau sidang oleh Majelis Kode Etik dan Dewan Pertimbangan Jabatan berjalan lancar, keputusan Rektor terkait status oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual akan bisa dikeluarkan dalam minggu ini.
"Yang jelas UNP tidak menunggu proses dari apa (kepolisian). Kita juga melakukan proses juga," ujarnya.
Selain melakukan penyelidikan kepada FY, pihak kampus juga melakukan penyelidikan kepada mahasiswi yang menjadi korban. Mahasiswi tersebut juga "dibebaskan" dari perkuliahan hingga proses dinyatakan selesai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
Terkini
-
Bukan Saya, Anggota PSI Klarifikasi Usai Wajahnya Mirip Driver Ojol yang Dipanggil Wapres Gibran
-
Bukan Kader PSI, Inilah Driver Ojol Asli yang Bertemu Gibran di Istana Wapres
-
Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!