Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum enam tahanan politik Papua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
JPU beralasan menolak eksepsi guna menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Permana, salah satu anggota JPU mengklaim penuntutan terhadap terdakwa kasus makar atau pemufakatan jahat terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.
"Segala bentuk terorisme, separatisme dan upaya lainnya yang merongrong kewibawaan dan keutuhan NKRI harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun, berkedok kebebasan penyampaian pendapat sebagai bentuk Hak Asasi Manusia," kata Permana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Adapun enam terdakwa itu adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
Jaksa mengemukakan bahwa berdasar Pasal 28E UUD 1945 salah satu bentuk hak asasi manusia ialah hak untuk kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Namun, menurutnya, hak tersebut sifatnya dapat dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, hak asasi orang lain maupun kemanan dan ketertiban umum suatu negara.
"Hak asasi semacam ini disebut dengan derogable rights. Pembatasan hak asasi tersebut diatur pula dalam ketentuan Pasal 28J UUD 1945," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum enam tapol Papua Oky Wiratama mengaku aneh atas alasan JPU menolak eksepsi yang diajukannya.
Apalagi, Oky mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan para terdakwa guna menyikapi isu rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya itu dilakukan secara damai dan telah didahului dengan memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Papua Melawan! 2 Terdakwa Pengibar Bintang Kejora Tetap Berkoteka di Sidang
"Menurut saya ini sangat aneh. Justru karena kebebasan berpendapat itu ada di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang dilakukan oleh enam tahanan politik ini, mereka menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya," kata Oky.
Berita Terkait
-
2 Tapol Papua Kenakan Koteka, Hakim dan Jaksa Tolak Masuk Ruang Sidang
-
2 Tapol Papua Pakai Koteka, Hakim dan Jaksa Ogah Masuk Ruang Sidang
-
Papua Melawan! 2 Terdakwa Pengibar Bintang Kejora Tetap Berkoteka di Sidang
-
Tunda Sidang karena Terdakwa Pakai Koteka, PN Jakpus: Kami Tak Diskriminasi
-
Kasus Bendera Bintang Kejora, Surya Anta Cs Didakwa Pasal Makar
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang
-
Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'
-
Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan 2.603 Hunian Tetap di Sumatra Rampung Mei 2026
-
DPR Minta Perbaikan Infrastruktur Pascabencana Jangan Sampai Sia-sia Akibat Lingkungan Tak Terurus