Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum enam tahanan politik Papua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
JPU beralasan menolak eksepsi guna menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Permana, salah satu anggota JPU mengklaim penuntutan terhadap terdakwa kasus makar atau pemufakatan jahat terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara sebagai upaya menjaga keutuhan NKRI.
"Segala bentuk terorisme, separatisme dan upaya lainnya yang merongrong kewibawaan dan keutuhan NKRI harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun, berkedok kebebasan penyampaian pendapat sebagai bentuk Hak Asasi Manusia," kata Permana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).
Adapun enam terdakwa itu adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
Jaksa mengemukakan bahwa berdasar Pasal 28E UUD 1945 salah satu bentuk hak asasi manusia ialah hak untuk kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Namun, menurutnya, hak tersebut sifatnya dapat dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, hak asasi orang lain maupun kemanan dan ketertiban umum suatu negara.
"Hak asasi semacam ini disebut dengan derogable rights. Pembatasan hak asasi tersebut diatur pula dalam ketentuan Pasal 28J UUD 1945," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum enam tapol Papua Oky Wiratama mengaku aneh atas alasan JPU menolak eksepsi yang diajukannya.
Apalagi, Oky mengungkapkan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan para terdakwa guna menyikapi isu rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya itu dilakukan secara damai dan telah didahului dengan memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Papua Melawan! 2 Terdakwa Pengibar Bintang Kejora Tetap Berkoteka di Sidang
"Menurut saya ini sangat aneh. Justru karena kebebasan berpendapat itu ada di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yang dilakukan oleh enam tahanan politik ini, mereka menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke Polda Metro Jaya," kata Oky.
Berita Terkait
-
2 Tapol Papua Kenakan Koteka, Hakim dan Jaksa Tolak Masuk Ruang Sidang
-
2 Tapol Papua Pakai Koteka, Hakim dan Jaksa Ogah Masuk Ruang Sidang
-
Papua Melawan! 2 Terdakwa Pengibar Bintang Kejora Tetap Berkoteka di Sidang
-
Tunda Sidang karena Terdakwa Pakai Koteka, PN Jakpus: Kami Tak Diskriminasi
-
Kasus Bendera Bintang Kejora, Surya Anta Cs Didakwa Pasal Makar
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!
-
Tragis! Balita Dibunuh Ayah Tiri, Dianiaya hingga Kejang-kejang usai Ditinggal Ibunya Ngecas HP
-
Transjakarta Tabrak Toko Akibat Sopir Kurang Konsentrasi, Satu Orang Luka-luka
-
SBY Bicara soal Demo 10 Hari Terakhir: Menyadarkan Kita Harus Jaga Dialog dan Kebersamaan