Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan keberatan dengan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Sebab dalam draf yang beredar, ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang bakal dihapuskan.
Berdasarkan Pasal 552 poin C pada draf RUU Cipta Lapangan Kerja, pasal yang dihapuskan di antaranya Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Diketahui Pasal 4 dan pasal turunannya dalam UU Jaminan Produk Halal tersebut mengatur mengenai kewajiban produk untuk bersertifikat halal.
"Terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut, Fraksi PPP menyatakan keberatan. Kami menyadari bahwa negara Indonesia bukan negara agama, tapi negara berdasarkan Pancasila yang sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Yang artinya rakyat Indonesia beragama dan yang perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama di antaranya terkait dengan penggunaan produk halal," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi melalui keterangan tertulis pada Selasa (21/1/2020).
Wakil Sekjen PPP itu mengatakan sepakat dengan pemerintah soal penyusunan Omnibus Law yang bertujuan mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, menurut Baidowi, jangan sampai ide bagus tersebut justru mengabaikan fakta-fakta yang menjadi kewajiban bagi umat Islam, salah satunga mengenai produk halal.
"Sebenarnya Islam itu tidak menghambat pertumbuhan ekonomi maka dari itu perlu pengaturan yang berkesesuaian antara percepatan ekonomi dengan norma-norma yang menjadi keyakinan makhluk beragama. Begitupun dengan ketentuan perda-perda juga harus dibaca dalam kerangka semangat otonomi daerah yang sesuai karakteristik dan kearifan lokal. Sebaiknya harus cermat betul dalam persoalan ini," katanya.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tebgah menjadi sorotan. Salah satunya, yakni karena dalam RUU tersebut kewajiban produk untuk bersertifikat halal bakal dihapuskan.
Berdasarkan draf RUU Cipa Lapangan Kerja, peraturan terkait kewajiban bersertifikat halal yang bakal dihapus itu sebagaimana yang tertuang dalam beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pasal yang bakal dihapus jika RUU Cipta Lapangan Kerja berlaku di antaranya Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 UU Jaminan Produk Halal. Penghapusan tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 552 poin C pada draf RUU Cipta Lapangan Kerja.
Bunyi masing-masing pasal pada UU Jaminan Produk Halal yang bakal dihapuskan sebagai berikut:
Baca Juga: Omnibus Law Cilaka Berlaku, Setifikat Produk Halal Bakal Hilang?
Pasal 4
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan.
(2) Sertifikat halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berita Terkait
-
Omnibus Law Cilaka Berlaku, Setifikat Produk Halal Bakal Hilang?
-
Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Mahfud: Mana yang Dirugikan?
-
RUU Omnibus Law Tuai Kritik, Pengamat: Terlalu Terburu-buru
-
Ribuan Buruh Tolak Omnibus Law, Pengusaha: Wajar Ada Yang Tidak Puas
-
Tolak Omnibus Law, Kaum Buruh Ungkap Ada 6 Alasan
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara