Suara.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan keberatan dengan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Sebab dalam draf yang beredar, ada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang bakal dihapuskan.
Berdasarkan Pasal 552 poin C pada draf RUU Cipta Lapangan Kerja, pasal yang dihapuskan di antaranya Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Diketahui Pasal 4 dan pasal turunannya dalam UU Jaminan Produk Halal tersebut mengatur mengenai kewajiban produk untuk bersertifikat halal.
"Terhadap penghapusan kewajiban produk bersertifikat halal tersebut, Fraksi PPP menyatakan keberatan. Kami menyadari bahwa negara Indonesia bukan negara agama, tapi negara berdasarkan Pancasila yang sila pertama berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa. Yang artinya rakyat Indonesia beragama dan yang perlu ditekankan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dan sudah sepatutnya jika dalam amaliahnya mengikuti ajaran agama di antaranya terkait dengan penggunaan produk halal," ujar Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi melalui keterangan tertulis pada Selasa (21/1/2020).
Wakil Sekjen PPP itu mengatakan sepakat dengan pemerintah soal penyusunan Omnibus Law yang bertujuan mempercepat investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, menurut Baidowi, jangan sampai ide bagus tersebut justru mengabaikan fakta-fakta yang menjadi kewajiban bagi umat Islam, salah satunga mengenai produk halal.
"Sebenarnya Islam itu tidak menghambat pertumbuhan ekonomi maka dari itu perlu pengaturan yang berkesesuaian antara percepatan ekonomi dengan norma-norma yang menjadi keyakinan makhluk beragama. Begitupun dengan ketentuan perda-perda juga harus dibaca dalam kerangka semangat otonomi daerah yang sesuai karakteristik dan kearifan lokal. Sebaiknya harus cermat betul dalam persoalan ini," katanya.
Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tebgah menjadi sorotan. Salah satunya, yakni karena dalam RUU tersebut kewajiban produk untuk bersertifikat halal bakal dihapuskan.
Berdasarkan draf RUU Cipa Lapangan Kerja, peraturan terkait kewajiban bersertifikat halal yang bakal dihapus itu sebagaimana yang tertuang dalam beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pasal yang bakal dihapus jika RUU Cipta Lapangan Kerja berlaku di antaranya Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 UU Jaminan Produk Halal. Penghapusan tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 552 poin C pada draf RUU Cipta Lapangan Kerja.
Bunyi masing-masing pasal pada UU Jaminan Produk Halal yang bakal dihapuskan sebagai berikut:
Baca Juga: Omnibus Law Cilaka Berlaku, Setifikat Produk Halal Bakal Hilang?
Pasal 4
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan.
(2) Sertifikat halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Berita Terkait
-
Omnibus Law Cilaka Berlaku, Setifikat Produk Halal Bakal Hilang?
-
Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Mahfud: Mana yang Dirugikan?
-
RUU Omnibus Law Tuai Kritik, Pengamat: Terlalu Terburu-buru
-
Ribuan Buruh Tolak Omnibus Law, Pengusaha: Wajar Ada Yang Tidak Puas
-
Tolak Omnibus Law, Kaum Buruh Ungkap Ada 6 Alasan
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas