Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya meringkus enam orang terkait kasus perdagangan orang serta ekspolitasi anak di bawah umur.
Sebanyak 10 anak dengan rentang usia 14 sampai 18 tahun menjadi korban setelah dipaksa menjajakan tubuhnya pada pria hidung belang.
Bisnis esek-esek tersebut berkedok kafe yang terletak di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Enam orang yang dicokok adalah R alias Mami Atun, T alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E.
"Subdit Renakta Polda Metro Jaya telah mengamankan enam pelaku yang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan dengan peran mengekploitasi anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).
Yusri menyebut, pihaknya meringkus keenam tersangka pada Senin (13/1/2020) lalu. Keenam tersangka memunyai peran masing-masing dalam menjalankan bisnis tersebut.
Mami Atun dan Mami Tuti berperan mencari anak dibawah umur untuk dijual kepada tamu kafe. Kedua mucikari tersebut bahkan memaksa para korban untuk berhubungan badan.
"R (Mami Atun) juga sebagai pemilik kafe itu, sedangkan T (Mami Tuti) juga berperan sebagai mucikari di sini. Tersangka R juga memaksa anak-anak untuk berhubungan badan dengan tamu kafe.”
Sementara itu, Febi dan TW bertugas mencari korban melalui jejaring media sosial. Keduanya biasa menjual korban pada duet mami tersebut dengan kisaran harga Rp750 ribu sampai Rp1,5 juta.
Selanjutnya, tersangka A dan dan E adalah anak buah duo mami tersebut. Tugas keduanya adalah membantu sekaligus nyambi menjadi petugas kebersihan di kafe tersebut.
Baca Juga: PSK Berusia 69 Tahun yang Tinggal Sendirian Ditemukan Tewas di Sydney
"Sedangkan A, laki-laki, ini anak buah mami T, dan E, laki-laki, merupakan anak buah dari mami R alias A, tugasnya hanya membantu," kata Yusri.
Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp 150 ribu sekali kencan. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah Rp 60 ribu.
"Si mami memaksa anak itu untuk menemani minum sampai dengan berhubungan badan, bayarannya Rp 150 ribu yang si anak di bayar Rp 60 ribu dibayar dua bulan sekali," jelas Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.
Berita Terkait
-
Bilik Asmara Warkop Pramuji, Pelanggan Bisa Digoyang ABG Baru Lulus
-
Gebuki Suami Stroke Pakai Tongkat, Ternyata Istrinya Idap Gangguan Jiwa
-
Bocah Tewas Tersetrum, Warga Minta Lokasi Proyek Rusun Penjaringan Dipagar
-
Tewas Tersetrum di Rusun Penjaringan, Bocah 7 Tahun Dimakamkan di Bogor
-
Warga Ungkap Detik-detik Bocah di Penjaringan Tewas Kesetrum Listrik
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Ulasan Reborn Rich: Fantasi Kesempatan Kedua dan Harga Sebuah Balas Dendam
-
Tantang Pemain Lokal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, John Herdman: Buktikan Kalian Layak!
-
Sekolah Rakyat Permanen Segera Dibangun di Poltekpar NHI Bandung, Kolaborasi Kemensos dan Kemenpar
-
URI Tak Bawahi Seluruh Kampus maupun Utak-atik Anggaran Kemendikti Saintek
-
Baru Gabung Setengah Musim, Persija Justru Lepas Cyrus Margono
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa SD
-
Eks Pimpinan KPK: Borok Institusi Penegak Hukum Bikin Rakyat Tak Percaya Hukum
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar
-
Kacamata Warna Peach Cocok untuk Kulit Apa? Awas, Salah Pakai Bikin Muka Kusam
-
Cabut dari Persib, Federico Barba Langsung Diminati Klub Serie A Italia