Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya meringkus enam orang terkait kasus perdagangan orang serta ekspolitasi anak di bawah umur.
Sebanyak 10 anak dengan rentang usia 14 sampai 18 tahun menjadi korban setelah dipaksa menjajakan tubuhnya pada pria hidung belang.
Bisnis esek-esek tersebut berkedok kafe yang terletak di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Enam orang yang dicokok adalah R alias Mami Atun, T alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E.
"Subdit Renakta Polda Metro Jaya telah mengamankan enam pelaku yang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan dengan peran mengekploitasi anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).
Yusri menyebut, pihaknya meringkus keenam tersangka pada Senin (13/1/2020) lalu. Keenam tersangka memunyai peran masing-masing dalam menjalankan bisnis tersebut.
Mami Atun dan Mami Tuti berperan mencari anak dibawah umur untuk dijual kepada tamu kafe. Kedua mucikari tersebut bahkan memaksa para korban untuk berhubungan badan.
"R (Mami Atun) juga sebagai pemilik kafe itu, sedangkan T (Mami Tuti) juga berperan sebagai mucikari di sini. Tersangka R juga memaksa anak-anak untuk berhubungan badan dengan tamu kafe.”
Sementara itu, Febi dan TW bertugas mencari korban melalui jejaring media sosial. Keduanya biasa menjual korban pada duet mami tersebut dengan kisaran harga Rp750 ribu sampai Rp1,5 juta.
Selanjutnya, tersangka A dan dan E adalah anak buah duo mami tersebut. Tugas keduanya adalah membantu sekaligus nyambi menjadi petugas kebersihan di kafe tersebut.
Baca Juga: PSK Berusia 69 Tahun yang Tinggal Sendirian Ditemukan Tewas di Sydney
"Sedangkan A, laki-laki, ini anak buah mami T, dan E, laki-laki, merupakan anak buah dari mami R alias A, tugasnya hanya membantu," kata Yusri.
Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp 150 ribu sekali kencan. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah Rp 60 ribu.
"Si mami memaksa anak itu untuk menemani minum sampai dengan berhubungan badan, bayarannya Rp 150 ribu yang si anak di bayar Rp 60 ribu dibayar dua bulan sekali," jelas Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.
Berita Terkait
-
Bilik Asmara Warkop Pramuji, Pelanggan Bisa Digoyang ABG Baru Lulus
-
Gebuki Suami Stroke Pakai Tongkat, Ternyata Istrinya Idap Gangguan Jiwa
-
Bocah Tewas Tersetrum, Warga Minta Lokasi Proyek Rusun Penjaringan Dipagar
-
Tewas Tersetrum di Rusun Penjaringan, Bocah 7 Tahun Dimakamkan di Bogor
-
Warga Ungkap Detik-detik Bocah di Penjaringan Tewas Kesetrum Listrik
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Horor di Louisiana! Penembakan Brutal Tewaskan 8 Anak, TKP di 3 Rumah
-
Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra
-
Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah
-
Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah
-
Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap
-
Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan
-
Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima
-
Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas