Suara.com - Aparat Polda Metro Jaya meringkus enam orang terkait kasus perdagangan orang serta ekspolitasi anak di bawah umur.
Sebanyak 10 anak dengan rentang usia 14 sampai 18 tahun menjadi korban setelah dipaksa menjajakan tubuhnya pada pria hidung belang.
Bisnis esek-esek tersebut berkedok kafe yang terletak di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Enam orang yang dicokok adalah R alias Mami Atun, T alias Mami Tuti, D alias Febi, TW, A, dan E.
"Subdit Renakta Polda Metro Jaya telah mengamankan enam pelaku yang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan dengan peran mengekploitasi anak di bawah umur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (21/1/2020).
Yusri menyebut, pihaknya meringkus keenam tersangka pada Senin (13/1/2020) lalu. Keenam tersangka memunyai peran masing-masing dalam menjalankan bisnis tersebut.
Mami Atun dan Mami Tuti berperan mencari anak dibawah umur untuk dijual kepada tamu kafe. Kedua mucikari tersebut bahkan memaksa para korban untuk berhubungan badan.
"R (Mami Atun) juga sebagai pemilik kafe itu, sedangkan T (Mami Tuti) juga berperan sebagai mucikari di sini. Tersangka R juga memaksa anak-anak untuk berhubungan badan dengan tamu kafe.”
Sementara itu, Febi dan TW bertugas mencari korban melalui jejaring media sosial. Keduanya biasa menjual korban pada duet mami tersebut dengan kisaran harga Rp750 ribu sampai Rp1,5 juta.
Selanjutnya, tersangka A dan dan E adalah anak buah duo mami tersebut. Tugas keduanya adalah membantu sekaligus nyambi menjadi petugas kebersihan di kafe tersebut.
Baca Juga: PSK Berusia 69 Tahun yang Tinggal Sendirian Ditemukan Tewas di Sydney
"Sedangkan A, laki-laki, ini anak buah mami T, dan E, laki-laki, merupakan anak buah dari mami R alias A, tugasnya hanya membantu," kata Yusri.
Kepada para pelanggan, Mami Atun dan Mami Tuti biasa mematok tarif senilai Rp 150 ribu sekali kencan. Dari total tarif tersebut, korban hanya mendapat upah Rp 60 ribu.
"Si mami memaksa anak itu untuk menemani minum sampai dengan berhubungan badan, bayarannya Rp 150 ribu yang si anak di bayar Rp 60 ribu dibayar dua bulan sekali," jelas Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.
Berita Terkait
-
Bilik Asmara Warkop Pramuji, Pelanggan Bisa Digoyang ABG Baru Lulus
-
Gebuki Suami Stroke Pakai Tongkat, Ternyata Istrinya Idap Gangguan Jiwa
-
Bocah Tewas Tersetrum, Warga Minta Lokasi Proyek Rusun Penjaringan Dipagar
-
Tewas Tersetrum di Rusun Penjaringan, Bocah 7 Tahun Dimakamkan di Bogor
-
Warga Ungkap Detik-detik Bocah di Penjaringan Tewas Kesetrum Listrik
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo