Suara.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen membacakan eksepsi atau keberatannya atas dakwaan dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Ia meminta hakim bisa membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Dalam sidang itu, Kivlan Zen yang mengenakan seragam TNI membacakan kalimat per kalimat eksepsinya di ruang sidang Kusumatmaja 3 PN Jakarta Pusat.
Salah satu pembelaannya ialah menjelaskan sesuai keterangan Jaksa Penuntut Umum kalau dirinya tidak pernah menyuruh untuk mencarikan senjata api ilegal serta menjanjikan mengganti uang dari pembelian senjata api ilegal tersebut.
Lalu Kivlan Zen juga tidak memerintahkan agar senjata api tersebut terlebih dahulu dan akan dipergunakan jika dibutuhkan.
Kemudian terdakwa yakni Kivlan Zen tidak memerintahkan saksi Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menemui saksi Habil Marati dan berpesan.
"Dengan demikian dakwaan menjadi kabur sehingga harus dibatalkan," kata Kivlan.
Setelah selesai membacakan eksepsi, Kivlan menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk bisa mengambil keputusan yang adil dan menolak dakwaan tersebut.
"Serta membebaskan terdakwa dari perkara ini," katanya.
Untuk diketahui, Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat kepolisian lebih dulu menetapkan enam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Baca Juga: Jalani Sidang, Kivlan Zen Pertanyakan Perbedaan Kaliber Senjata yang Disita
Kivlan didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan yang pertama dirinya telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan kedua yaitu didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang, Kivlan Zen Pertanyakan Perbedaan Kaliber Senjata yang Disita
-
Alasan Pakai Seragam Purnawirawan, Kivlan: Lawan Rekayasa Luhut, Wiranto
-
Mau Bela Diri, Kivlan Zen Pakai Seragam Tentara di Pengadilan
-
Wiranto Tak Persoalkan Dituduh Akan Bunuh Kivlan Zen
-
Pakai Kursi Roda, Kivlan Zen Hadiri Sidang
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Menkum Sahkan PPP Kubu Mardiono, Bagaimana Nasib Agus Suparmanto?
-
Dana Hibah Jatim Rp2 Triliun Dikorupsi: KPK Periksa Kades dan Swasta!
-
Lagi, DPRD DKI Bongkar Parkir Liar di Atas Lahan Milik BUMD
-
Seminggu Lagi Terbit, Perpres MBG Bakal Terapkan Aturan Super Ketat untuk Dapur
-
Jokowi Beri Arahan ke PSI di Bali, Perkuat Sinyal Dirinya Adalah 'Bapak J' Ketua Dewan Pembina
-
Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!
-
Prabowo Pamer Kekuatan Puluhan Kapal Perang, Jet Tempur, dan Pasukan Khusus di HUT TNI ke-80
-
Momen Megawati di UGM, Ungkap Perdebatan Lama dengan Sri Mulyani Minta Dana Research Tak Dipotong
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak! BMKG Catat Ada 166 Kali Gempa Susulan di Sumenep
-
KPK 'Obok-obok' Rekening Ridwan Kamil Sekeluarga, Jejak Duit Korupsi BJB Ditelusuri Sampai ke Akar!