Suara.com - Beredar luas berita bahwa di dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terdapat pasal kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memecat atau memberhentikan secara permanen Gubernur atau Kepala Daerah tingkat Propinsi.
Berkenaan hal tersebut, Mendagri, Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran Kemendagri telah melakukan pengecekan secara seksama semua pasal demi pasal draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, khususnya menyangkut isu pemberhentian Kepala Daerah sebagaimana diatur lewat Pasal 519 draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang menjadi rujukan dari berita tersebut.
"Dari hasil pengecekan tersebut dan di dalam pembahasan RUU Ombibus Law Cipta Lapangan Kerja, Kementerian Dalam Negeri tidak menemukan dan tidak pernah mengusulkan pasal kewenangan pemecatan Kepala Daerah oleh Mendagri," ujarnya.
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga menegaskan, pemberhentian Kepala Daerah adalah sesuai dengan semangat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
"Sikap Mendagri sangat jelas, yaitu bahwa pemberhentian Kepala Daerah adalah sesuai dengan semangat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78 UU ini yang mengatur pemberhentian Kepala Daerah. Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebut bahwa pemberhentian Kepala Daerah dimungkinkan karena alasan meninggal dunia dan pengunduran diri dari Kepala Daerah yang bersangkutan," jelasnya.
Kastorius mengatakan, Tito juga berpandangan bahwa tata cara pemberhentian Kepala Daerah di draft RUU Omnibus Law telah selaras dengan tata cara sebagaimana di atur pada Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014, yaitu lewat Rapat Paripurna DPRD yang kemudian diusulkan kepada Presiden.
"Baik persyaratan maupun tata cara pemberhentian ini telah diadopsi di dalam draft RUU Omnibus Law," ujarnya.
Sementara itu, rincian kewajiban Kepala Daerah, termasuk kewajiban untuk taat melaksanakan ‘Program Strategis Nasional’ sebagaimana diatur di Pasal 519 draft RUU Omnibus Law adalah tetap sama seperti rumusan Pasal 67 dan 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Juga sanksi administrasi serta tata cara pelaksanaan sanksi terhadap Kepala Daerah yang tidak melakukan kewajibannya, relatif sama dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 68 dan Pasal 78. (*)
Baca Juga: Kemendagri hingga Polri Tak Patuhi Rekomendasi, Ombudsman Ngadu ke Mahfud
Berita Terkait
- 
            
              Mendagri Berharap Raih Opini WTP dari BPK
- 
            
              Kemendagri hingga Polri Tak Patuhi Rekomendasi, Ombudsman Ngadu ke Mahfud
- 
            
              Mendagri : Realisasi Anggaran Kemendagri 2019 di Atas 90 Persen
- 
            
              Mendagri Galakkan Peranan Pemda dalam Perlindungan Anak dan Perempuan
- 
            
              Cari Dukungan soal Asesmen Pecandu Narkoba, BNN Temui Mendagri Tito
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Bongkar Habis! Mahfud MD Beberkan Kejanggalan di Balik Proyek Kereta Cepat Whoosh Era Jokowi
- 
            
              Jadi Penyebab Banjir di Jati Padang, Pramono Minta Tanggul Baswedan Segera Diperbaiki
- 
            
              Jakarta Siaga 25 Hari ke Depan! Waspada Cuaca Ekstrem dan Banjir Mengintai
- 
            
              Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai
- 
            
              Pemprov DKI Bakal Berikan Santunan Korban Pohon Tumbang, Ini Syaratnya
- 
            
              Isu Pork Savor yang Beredar di Media Sosial, Ajinomoto Indonesia Tegaskan Semua Produknya Halal
- 
            
              46 Anak SMP Nyaris Tawuran, Janjian via DM Berujung Diciduk Polisi
- 
            
              Roy Suryo Soroti Perayaan Sumpah Pemuda ala Gibran: Sungguh Membagongkan!
- 
            
              Pekan Terakhir BBW Jakarta 2025: Pesta Buku, Keceriaan Keluarga, dan Bawa Pulang Mobil Listrik
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi