Suara.com - Beredar luas berita bahwa di dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terdapat pasal kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memecat atau memberhentikan secara permanen Gubernur atau Kepala Daerah tingkat Propinsi.
Berkenaan hal tersebut, Mendagri, Tito Karnavian menegaskan bahwa pihaknya bersama jajaran Kemendagri telah melakukan pengecekan secara seksama semua pasal demi pasal draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, khususnya menyangkut isu pemberhentian Kepala Daerah sebagaimana diatur lewat Pasal 519 draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang menjadi rujukan dari berita tersebut.
"Dari hasil pengecekan tersebut dan di dalam pembahasan RUU Ombibus Law Cipta Lapangan Kerja, Kementerian Dalam Negeri tidak menemukan dan tidak pernah mengusulkan pasal kewenangan pemecatan Kepala Daerah oleh Mendagri," ujarnya.
Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga menegaskan, pemberhentian Kepala Daerah adalah sesuai dengan semangat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
"Sikap Mendagri sangat jelas, yaitu bahwa pemberhentian Kepala Daerah adalah sesuai dengan semangat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 78 UU ini yang mengatur pemberhentian Kepala Daerah. Pasal 78 UU Nomor 23 Tahun 2014 menyebut bahwa pemberhentian Kepala Daerah dimungkinkan karena alasan meninggal dunia dan pengunduran diri dari Kepala Daerah yang bersangkutan," jelasnya.
Kastorius mengatakan, Tito juga berpandangan bahwa tata cara pemberhentian Kepala Daerah di draft RUU Omnibus Law telah selaras dengan tata cara sebagaimana di atur pada Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014, yaitu lewat Rapat Paripurna DPRD yang kemudian diusulkan kepada Presiden.
"Baik persyaratan maupun tata cara pemberhentian ini telah diadopsi di dalam draft RUU Omnibus Law," ujarnya.
Sementara itu, rincian kewajiban Kepala Daerah, termasuk kewajiban untuk taat melaksanakan ‘Program Strategis Nasional’ sebagaimana diatur di Pasal 519 draft RUU Omnibus Law adalah tetap sama seperti rumusan Pasal 67 dan 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Juga sanksi administrasi serta tata cara pelaksanaan sanksi terhadap Kepala Daerah yang tidak melakukan kewajibannya, relatif sama dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 68 dan Pasal 78. (*)
Baca Juga: Kemendagri hingga Polri Tak Patuhi Rekomendasi, Ombudsman Ngadu ke Mahfud
Berita Terkait
-
Mendagri Berharap Raih Opini WTP dari BPK
-
Kemendagri hingga Polri Tak Patuhi Rekomendasi, Ombudsman Ngadu ke Mahfud
-
Mendagri : Realisasi Anggaran Kemendagri 2019 di Atas 90 Persen
-
Mendagri Galakkan Peranan Pemda dalam Perlindungan Anak dan Perempuan
-
Cari Dukungan soal Asesmen Pecandu Narkoba, BNN Temui Mendagri Tito
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi