Suara.com - Menteri Kooordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menganggap kalangan buruh yang berdemonstrasi menolak salah memahani soal Rancangan Undang Undang Omnibus Law.
Menurutnya, maksud salah paham ini dari para buruh adalah tujuan Omnibus Law dibuat pemerintah mempermudah kongkalikong dengan pihak asing.
Hal itu disampaikan Mahfud saat berpidato dalam seminar bertajuk "Law and Regulation Outlook 2020: The Future of Doing Business in Indonesia di Hotel Shangri-la, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
"Saya katakan dari demo-demo itu salah persepsi, salah paham, salah pahamnya, misalnya itu omnibus law itu untuk mempermudah pemerintah untuk kongkalingkong dengan asing. Modal asing, masuk satu pintu lalu rakyat dirugikan, enggak ada itu, karena ini berlaku bagi modal asing maupun dalam negeri," kata dia.
Mahfud menyebutkan, isu yang berkembang soal RUU Omnibus Law jika pemerintah memberikan karpet merah kepada China untuk berinvestasi adalah berita bohong.
"Perizinan itu, kan selalu isunya itu salah, penyebar hoaks, seakan pemerintah itu untuk mempermudah China masuk, enggak ada urusannya. Mau modal lokal apa masuk, itu di UU itu salah paham dan sering disalahartikan itu omnibus law itu satu," kata dia.
Tak hanya itu kata Mahfud kesalahpahaman terkait Omnibus law yakni UU Ommibus Law yang seakan-akan adalah Undang-Undang terkait investasi.
Mahfud menegaskan bahwa Omnibus law adalah UU tentang Cipta Lapangan Kerja dengan mempermudah proses berinvestasi.
"Investasi itu bagian kecil aja. Ini UU dengan cipta lapangan kerja dengan mempermudah prosedur berinvestasi. Siapa saja yang berinvestasi? Ya siapa saja, Ya China, ya Eropa ya Qatar," ucapnya.
Baca Juga: UU Omnibus Law, Mahfud MD: Seolah Pemerintah Permudah China Masuk
"Kalau di sidang kabinet itu, jarang nyebut-nyebut China itu. Qatar sebut, jepang, Amerika, Eropa. Bagaimana cara investasi yang mudah, karena di Indonesia kadang- kala atas UU itu masing-masing. Yang lebih dibeban UU itu diberikan beban masyarakat, lalu menunjukan sikap ego," katanya.
Namun demikian, dia mengatakan pemerintah tak melarang para buruh untuk menyampaikan aspirasinya di depan umum terkait penolakan RUU Omnibus Law yang kini sedang digodok di DPR.
"Memang kami membahas rancangan UU di kabinet ini pasti banyak yang demo pastilah, enggak apa-apa lah disalurkan saja. Saya bilang kalau ada masalah, mari masukan. Apa yang anda persoalkan dari ini," katanya.
Berita Terkait
-
UU Omnibus Law, Mahfud MD: Seolah Pemerintah Permudah China Masuk
-
Siang Ini DPR Gelar Paripurna Pengesahan RUU Omnibus Law
-
PPP Keberatan Omnibus Law Cilaka Bakal Hapuskan Sertifikat Produk Halal
-
Omnibus Law Cilaka Berlaku, Setifikat Produk Halal Bakal Hilang?
-
Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Mahfud: Mana yang Dirugikan?
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras