Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak mau berspekulasi apakah ada unsur dugaan unsur kesengajaan atau tidak menyusul atas kesimpangsiuran informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM soal keberadaan Caleg PDIP, Harun Masiku yang kini berstatus buron.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih menunggu pendalaman yang dilakukan pihak imigrasi soal posisi Harun yang ternyata sudah berada di Indonesia sejak pulang dari Singapura pada 7 Januari 2020 lalu.
"Kan kami tahu, dari Dirjen Imigrasi akan melakukan pendalaman. Tentunya itu adalah informasi positif, informasi yang bagus. Apa nanti kemudian di sana ada unsur kesengajaan, atau lalai ataupun yang lainnya, tentu perlu pendalaman dulu ke sana (Ditjan Imigrasi)," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu (22/1/2020).
Ali menganggap, KPK kerap berkoordinasi dengan Kemenkuman salah satunya dalam soal permohonan pencegahan ke luar negeri kepada saksi atau tersangka yang hendak dimintakan keterangan dalam sebuah perkara korupsi.
Terkait soal Harun, KPK pun mengaku mempercayai informasi yang disampaikan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, meski semoat ada kesimpangsiuran soal keberadaan buronan tersebut.
"Ini bukan masalah di-bohongin. Kami punya kerjasama yang baik dengan Imigrasi. Yang jelas karena ini ada hubungan yang baik dengan Imigrasi maka infonya tentu kami terima. Infonya kami terima sebagai salah satu informasi. Itu yang terpenting," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie akhirnya mengklarifikasi jika Harun Masiku berada di Indonesia sejak 7 Januari lalu setelah sempat menyebut jika politikus PDIP itu di Singapura.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yg dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soeta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny melalui pesan singkatnya Rabu (22/1/2020).
Baca Juga: Budi Minta KPK Dalami Nama yang Disebut di Sidang Suap Rehabilitasi SAH
Berita Terkait
-
Harun Masiku Dikabarkan Sudah Tertangkap, Ini Kata Pimpinan KPK
-
Jurnalis Mongabay Philip Jacobson Ditangkap karena Pelanggaran Visa
-
Akhirnya Akui Harun Masiku di Indonesia, Ditjen Imigrasi: Kesalahan Sistem
-
Sudah Lengah soal Posisi Harun Masiku, KPK Tetap Gandeng Pihak Imigrasi
-
Usai Simpang Siur, Imigrasi Akui Baru Diperintah Ungkap Posisi Harun Masiku
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum