Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau menggubris anggapan Dirjen Imigrasi Kemenkumham telah lengah terkait informasi keberadaan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron terkait kasus suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Setelah memberikan informasi keberadaan Harun masih di luar negeri, piak imigrasi kemudian mengklarifikasi jika Harun ternyata sudah berada di Indonesia dari Singapura sejak 7 Januari 2020 lalu.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengaku KPK tetap berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkuham meski dianggap telah lengah memberikan informasi tentang keberadaan Harun.
"Berkoordinasi dengan pihak imigrasi tentu karena terkait kewenangannya untuk mengecek lalu lintas orang. Intinya, KPK telah mendalami semua informasi yang kami terima, sehingga selama ini informasi dari imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK, ini karena terkait dengan hubungan antar institusi yang selama ini berjalan dengan baik," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).
Menurutnya, sejak 13 Januari lalu, KPK sudah melayangkan permohonan kepada pihak imigrasi untuk mencegah Harun ke luar negeri. Namun, saat itu, Imigrasi menyebut jika Harun berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.
"Untuk itu sejak tanggal 13 Januari 2020 KPK pun telah mengirimkan permintaan cegah kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti," katanya.
Setelah dipastikan berada di tanah air, KPK pun meminta agar Harun bisa menyerahkan diri dan bersikap koperatif kepada penyidik KPK.
"Tidak hanya membantu penegak hukum tetapi nantinya pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman yang bersangkutan," kata dia.
Siang tadi, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie mengklarifikasi Harun Masiku berada di Indonesia setelah sebelumnya menyebut politikus PDIP itu berada di Singapura.
Baca Juga: Buronan KPK Harun Masiku Sudah di Indonesia, Istana: Sedang Kami Telusuri
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yg dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soeta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny melalui pesan singkatnya Rabu (22/1/2020).
Berita Terkait
-
Usai Simpang Siur, Imigrasi Akui Baru Diperintah Ungkap Posisi Harun Masiku
-
Dibilang Miskin dan Kumuh, Warga Priok Geruduk Kemenkumham
-
Penjelasan Imigrasi soal Keberadaan Buronan KPK Harun Masiku
-
Dinilai Kecolongan soal Harun Masiku, PDIP Desak Yasonna Tegur Imigrasi
-
Geruduk Kemenkumham, Warga Tanjung Priok Tuntut Yasonna Minta Maaf
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung