Suara.com - Jajaran Polda Metro Jaya mencokok sindikat pengedar ganja di sejumlah kawasan. Total, ada 1,343 ton ganja yang disita.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara guna pengembangan lebih lanjut. Alhasil, ditemukan ladang ganja seluas 5 hektar di Desa Banjarlancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 18 Januari 2020.
"Diterima informasi ada ladang ganja. Hasil penelusuran dari gabungan Polda Metro dan Polda Sumut ditemukan 5 hektar ladang ganja," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Rabu (22/01/2020).
Nana menjelaskan, akses untuk sampai ke lokasi ladang ganja terbilang cukup sulit. Diperlukan waktu enam jam dari Kabupaten Mandailing Natal.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati jika di ladang ganja siap panen. Ketinggian pohon ganja berkisar 150 hingga 200 sentimeter.
"Kalau kita perkirakan 5 hektar itu kalau sudah jadi sekitar 60 ton ganja. Itu sudah delapan bulan jadi cukup besar hasil ini," papar Nana.
Selanjutnya, polisi memusnahkan ladang ganja tersebut dengan cara dibakar. Sebagian pohon ganja disisakan untuk dijadikan barang bukti.
"Ladang ganja yang 5 hektar itu kamu lakukan pemusnahan dilokasi dengan cara di bakar, tetapi kita sisihkan barang tersebut untuk barang bukti. Sebagian barbuk kita titipkan di Polres Mandailing Natal," tutupnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Depok, dan Bekasi.
Baca Juga: Sisir Kawasan Hutan Gunung Guntur, Polisi Temukan 'Ladang Ganja'
Sebanyak 19 orang diringkus dalam pengungkapan kasus kali ini. Satu di antaranya ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap.
Jumlah ganja tersebut didapatkan para tersangka dari daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Setelah dikembangkan, polisi kembali menyita 254 kilogram ganja di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.
Para pelaku kata Nana, dikenai Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati