Suara.com - Jajaran Polda Metro Jaya mencokok sindikat pengedar ganja di sejumlah kawasan. Total, ada 1,343 ton ganja yang disita.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polda Sumatera Utara guna pengembangan lebih lanjut. Alhasil, ditemukan ladang ganja seluas 5 hektar di Desa Banjarlancat, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 18 Januari 2020.
"Diterima informasi ada ladang ganja. Hasil penelusuran dari gabungan Polda Metro dan Polda Sumut ditemukan 5 hektar ladang ganja," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Rabu (22/01/2020).
Nana menjelaskan, akses untuk sampai ke lokasi ladang ganja terbilang cukup sulit. Diperlukan waktu enam jam dari Kabupaten Mandailing Natal.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati jika di ladang ganja siap panen. Ketinggian pohon ganja berkisar 150 hingga 200 sentimeter.
"Kalau kita perkirakan 5 hektar itu kalau sudah jadi sekitar 60 ton ganja. Itu sudah delapan bulan jadi cukup besar hasil ini," papar Nana.
Selanjutnya, polisi memusnahkan ladang ganja tersebut dengan cara dibakar. Sebagian pohon ganja disisakan untuk dijadikan barang bukti.
"Ladang ganja yang 5 hektar itu kamu lakukan pemusnahan dilokasi dengan cara di bakar, tetapi kita sisihkan barang tersebut untuk barang bukti. Sebagian barbuk kita titipkan di Polres Mandailing Natal," tutupnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Depok, dan Bekasi.
Baca Juga: Sisir Kawasan Hutan Gunung Guntur, Polisi Temukan 'Ladang Ganja'
Sebanyak 19 orang diringkus dalam pengungkapan kasus kali ini. Satu di antaranya ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap.
Jumlah ganja tersebut didapatkan para tersangka dari daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Setelah dikembangkan, polisi kembali menyita 254 kilogram ganja di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal.
Para pelaku kata Nana, dikenai Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Kaldera Toba Kembali dapat Kartu Hijau UNESCO, Gubernur Bobby Nasution Ajak Terus Jaga Bersama
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga