Suara.com - Lima terdakwa kurir narkotika diyakini terbukti membawa seberat 56 kg narkoba jenis sabu-sabu masing-masing dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis Hakim diketui Saburilina Ginting, dalam amar putusannya di PN Medan, Rabu, menyebutkan kelima terdakwa terbukti dan meyakinkan sebagai kurir narkoba dan melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kelima terdakwa itu, yakni Marsimin (47), Boiman (45), Iskandar (39), Sunarto (47) dan Suhairi (42).
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal-hal yang memberatkan terhadap kelima terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Kemudian, hal-hal yang meringankan tidak ditemui dari kelima terdakwa, dan mereka tidak pernah berbuat suatu yang dinilai baik.
"Jadi, kelima terdakwa tersebut dihukum mati," ucap Hakim Saburilina.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Nur Ainun juga menuntut hukuman mati terhadap kelima terdakwa kurir narkoba.
Usai pembacaan putusan di PN Medan, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya seperti tidak puas dengan vonis mati tersebut.
Sebelumnya, JPU Nur Ainun, dalam dakwaannya di PN Medan, menyebutkan terdakwa Iskandar merupakan kepercayaan Atok (DPO) dan merupakan koordinator lapangan dalam peredaran narkoba itu.
Saat Iskandar berada di Hotel Alam Sutera Palembang, dan memberikan nomor handphone saksi kepada Atok.
Kemudian Atok menelepon Suhairi untuk mengambil sabu-sabu 90 bungkus di Jalan Medan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Rumah Kurir Narkoba Kebanjiran, Petugas Temukan Ganja 51 Kg Saat Evakuasi
Selanjutnya Suhairi menyimpan barang narkoba di tempat tinggalnya di Pasar 3 Jalan Masjid Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, saksi Willy dan Rio Anggota Baresrim Polri berada di Palembang memperoleh informasi pengembangan dari Tim Bareskrim Polri yang berada di Medan terkait penangkapan Suhairi, Boiman, Marsimin, dan Sunarto.
Kemudian melakukan pencarian terhadap Iskandar, dan petugas berhasil menangkap tersangka di Hotel Grand Lestari Palembang, tanggal 28 April 2019.Ditemukan barang bukti 50 bungkus disimpan di dalam dua tas yang masing-masing berisi 25 bungkus warna hijau dengan berat 50 Kg narkoba jenis sabu.
Kemudian, ada juga satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan sabu seberat 1 Kg dan empat bungkus plastik yang berisikan 5,2 Kg.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Tagih Utang Rp 70 Juta Lewat Instagram, Wanita di Medan Terancam Dipenjara
-
Polisi Ciduk Kurir Narkoba Saat Transaksi di Bawah Stasiun MRT Haji Nawi
-
Bawa Nasi Isi Sabu ke Tahanan, Pasutri di Medan Diciduk Polisi
-
Dipacari Napi, HRT Dimanfaatkan Jadi Kurir Sabu
-
Polda dan BNN Jabar Ringkus 4 Kurir Pembawa 17 Kilogram Sabu
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Hikmahanto: Rencana Kirim Pasukan ke Gaza Harus Dikaji Ulang Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
BI Sebut Temuan Uang Palsu Rp100 Ribu di Parung Berkualitas Rendah: Cukup Cek Pakai Metode 3D
-
Gelar Aksi, Pemuda Antikorupsi Desak KPK Segera Panggil Bos Agrinas Terkait Impor Mobil Pikap
-
Kutip Hamkke Gamyeon Meolli Ganda, Prabowo Tegaskan Persahabatan dan Masa Depan Bersama RI-Korsel
-
Penasaran Harta Terbaru Prabowo-Gibran? KPK: Sudah Lapor dan Bisa Dicek Publik!
-
Dapat Semangat Prabowo, Mahasiswa Indonesia di Korea: Memotivasi Saya Berkontribusi bagi Indonesia
-
Modal Uang Print Biasa, Begini Cara Dukun Gadungan Mahfud Jerat Korban Penggandaan Uang di Bogor
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
DJKI dan BRIN Dorong UMKM Bali Lindungi Kekayaan Intelektual
-
Disaksikan Pemiliknya, KPK Geledah Rumah Ono Surono Terkait Skandal Proyek di Pemkab Bekasi