Suara.com - Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama buka suara terkait revitalisasi kawasan Monumen Nasional atau Monas.
Setya mengatakan, revitalisasi pembangunan kawasan tersebut belum mengantongi izin ataupun mengajukan izin kepada Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Yang jelas bisa saya sampaikan bahwa pembangunan itu, revitalisasi itu belum ada izin dan memang belum pernah ada pengajuan izin," ujar Setya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/1/2020) malam.
Setya mencontohkan, pembangunan di Kawasan Medan Merdeka yang sudah mendapatkan izin yakni proyek Moda Raya Terpadu (MRT) fase II Bundaran Hotel Indonesia-Kota.
Fase II MRT diketahui pembangunan stasiunnya di depan Kementerian Perhubungan yakni menyambung antara kawasan Monas dengan Kementerian Perhubungan.
"Misalnya dengan MRT, MRT itu ada izin. MRT yang tahap II, pembangunan stasiun MRT tahap II yang akan dilakukan pembangunan stasiun di Monas, di depan perhubungan, antara Monas dan perhubungan. Itu sudah ada izin dari kita dengan beberapa rekomendasi nggak sesuai persis dengan badan pelaksana minta," ucap dia.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan, keberadaan Komisi Pengarah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Selain Komisi Pengarah, terdapat Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka. Adapun Komisi Pengarah diketuai oleh Menteri Sekretaris Negara. Sementara itu Badan Pelaksana dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta yang merangkap sekretaris Komisi Pengarah.
Lebih lanjut, Setya menjelaskan, tugas Komisi Pengarah antara lain memberikan pendapat dan pengarahan kepada Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugasnya, memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka yang disusun oleh Badan Pelaksana, dan melakukan pengendalian atas pelaksanaan tersebut.
Baca Juga: Anies Revitalisasi Tugu Monas, Puan Maharani: Jangan Ubah Monas
"Kalau kita lihat tugas fungsinya itu, komisi pengarah memberikan pedanapat dan pengarahan kepada badan pelaksana, memberika persetujuan terhadap perencanaan dan pembiayaan," katanya.
Setya juga menegaskan bahwa pengajuan revitalisasi kawasan Monas bukanlah kepada Sekretariat Negara, melainkan kepada Komisi Pengarah. Adapun Ketua Komisi Pengarah saat ini Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
"Bukan (Diajukan) Setneg ya, komisi pengarah namanya, kebetulan ketuanya Menteri Sekretaris Negara. Jadi bukan setneg karena itu kolektif ada enam kementerian kalau nggak salah, sekretaris komisi pengarah itu sendiri pak gubernur, sebagai sekretaris komisi pengarah merangkap sebagai ketua badan pelaksana," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, DPRD Jakarta meminta agar Pemprov DKI menghentikan sementara revitalisasi tersebut.
Permintaan ini terungkap ketika Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta dipanggil oleh Komisi D DPRD Jakarta.
Ketua Komisi D Ida Mahmudah mempertanyakan soal perizinan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menggarap proyek ini.
Berita Terkait
-
Anies Revitalisasi Tugu Monas, Puan Maharani: Jangan Ubah Monas
-
Kontraktor Proyek Monas Sewa Alamat, Pemprov DKI Sempat Meragukan
-
Pemprov DKI Bantah Revitalisasi Monas untuk Penyelenggaraan Formula E
-
Revitalisasi Monas Diminta Dihentikan Sementara, Ini Kata Pemprov DKI
-
Pengerjaan Molor, Pemprov DKI Bakal Denda Kontraktor Revitalisasi Monas
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
Pilihan
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
-
Airbus Umumkan A320 Bermasalah, Kemenhub Sebut 38 Pesawat di RI Kena Dampak
Terkini
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025
-
Polri Kerahkan Pesawat CN295 dan Fokker 50 Kirim 6 Ton Bantuan ke Wilayah Bencana di Sumatera
-
Cak Imin Soal Konflik PBNU: Kita Prihatin, Saya Yakin Warga Nahdliyin Semuanya Merasa Sedih
-
Curhat di Depan Pemuda Lintas Iman, Cak Imin: Maklum, Saya Kalah Terus
-
Kemendagri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum Kementerian/Lembaga dan Pemda 2025
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS