Suara.com - Kecewa Jaksa Agung Sebut Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat, Adian Napitupulu: Saya Juga Sakit Hati
Adian Napitupulu, politikus PDIP, mengakui sakit hati atas pernyataan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelangggaran HAM berat masa lalu.
Adian menegaskan, selaku penegak hukum, Burhanuddin semestinya merujuk pada bukti, peristiwa dan tindakan hukum.
Eksponen reformasi 98 itu menilai, hasil Rapat Paripurna DPR Tahun 2001 yang menjadi dasar Burhanuddin menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelangggaran HAM berat masa lalu, merupakan keputusan politisi DPR.
Padahal, sebagai lembaga penegak hukum Burhanuddin mestinya merujuk pada bukti, peristiwa dan tindakkan hukum.
"Saya juga sakit hati. Saya juga kecewa karena Kejaksaan Agung itu lembaga penegakan hukum. DPR itu lembaga politik. Pernyataan politik tidak kemudian serta merta menghilangkan peristiwa hukumnya dan kejahatan hukumnya. Sebagai Jaksa Agung dia harus bicara tentang bukti, peristiwa, dan tindakan hukum. Bukan mengutip pernyataan politik," kata Adian saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Adian lantas mengemukakan, dirinya sependapat dengan pernyataan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yang meminta Burhanuddin untuk membedakan antara pernyataan politik dan penegakkan hukum.
Menurut Adian, pernyataan politik tidak bisa dijadikan dasar untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak dalam sebuah perkara hukum.
"Kalau ada orang salah, dia salah atau benar bukan karena pernyataan politik. Dia salah atau benar karena hukum memutuskan dia salah atau benar," ujarnya.
Baca Juga: Omongan Jaksa Agung soal Semanggi 1 dan 2, Putri Gus Dur: Tunggu Presiden
Untuk itu, Adian pun meminta Burhanuddin tetap berpegang teguh pada bukti, peristiwa dan tindakkan hukum terkait Tragedi Semanggi I dan II.
Salah satunya, yakni berdasar temuan Komnas HAM yang menyatakan bahwa Tragedi Semanggi I dan II merupakan pelangggaran HAM berat masa lalu.
"Komnas HAM bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Yang lain bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Ya sudah usut saja," tegasnya.
Berita Terkait
-
Tim KPK Ribut dengan Satgas saat Mau Geledah PDIP? Adian Putar Video CCTV
-
Omongan Jaksa Agung soal Semanggi 1 dan 2, Putri Gus Dur: Tunggu Presiden
-
Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Gusdurian: Ikut Komnas HAM
-
Kontroversi Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Mahfud MD: Nanti Saya Tanya
-
Amnesty Internasional: Ucapan Jaksa Agung Bukti Kemunduran Perlindungan HAM
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Oleh-oleh Suara.com dari Swiss: Hidup Tenang Tanpa Klakson, Begini Rasanya Slow Living di Zurich
-
Kemenkes Ingatkan Risiko Jangka Panjang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Tercemar
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden