Suara.com - Kontraktor pemenang tender revitalisasi sisi selatan Monas, PT Bahana Prima Nusantara berencana melayangkan somasi kepada Anggota DPRD Jakarta dari fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Justin Adrian Untayana. Somasi itu dilakukan karena Justin menyebut perusahaan tersebut bodong.
Biro Hukum PT BPN, Abu Bakar Lamatapo mengatakan Justin seharusnya tidak menuding hanya berdasarkan penelusuran google maps, mereka yakin perusahaannya sudah memiliki izin usaha yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta.
"Ketika kita berkantor di situ tidak ada masalah, yang kita sayangkan bahwa anggota Dewan PSI itu hanya liat dan andalkan google map dan langsung statemen, ini yang kami sayangkan, kami akan ajukan somasi kepada yang bersangkutan," kata Abu Bakar di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).
Di kesempatan yang sama, Dirut PT BPN, Muhidin Shaleh mengatakan perusahaannya adalah perusahan kontruksi spesialis yang berdiri pada tahun 1993. Mereka bergerak di bidang konstruksi spesialis di bidang taman, urukan, pondasi hingga tiang pemancang.
Bahkan dia mengklaim jenis perusahaan kontraktor yang spesialis seperti PT BPN tak banyak di Indonesia.
"Jadi persoalan ini tidak banyak di Indonesia, coba kita cek di BUMN, di BUMN tidak ada perusahaan jasa specialis, makanya ada pertanyaan mengapa dimenangkan perusahaan Bahana Prima? jawabannya karena perusahaan kami ini specialis," kata Muhidin.
Sebelumnya, Justin melalui akun twitternya mempertanyakan legalitas PT Bahana sebagai pemenang tender revitalisasi kawasan selatan Monas, pasalnya kantornya yang terletak di Jalan Nusa Indah No. 33 Rt 01 Rw 07, Ciracas, Jakarta Timur.
Alamat ini menunjukkan lokasi gang sempit di tengah perkampungan warga saat di cek menggunakan Google Maps.
Melalui akun Twitternya, Justin mengatakan, "Dicek di Google Map, lokasinya kurang meyakinkan nih".
Baca Juga: Kontraktor Proyek Monas Sewa Alamat, Pemprov DKI Sempat Meragukan
Ia melanjutkan, "Selain itu, jika lihat jadwal lelang, waktunya mepet banget. Pengumuman lelang 11 Oktober 2019. Kontrak: 8 November 2019".
Justin berpendapat seharusnya proyek penataan Monas ini telah selesai pada tahun 2019.
"Ini anggaran single year. Artinya, batas akhir konstruksi adalah Desember 2019. Tapi, sampai 20 Januari 2020 masih kerja," kata Justin.
"Apa dasar perpanjangan waktu untuk kontraktor?" tanya Justin dengan menyebut akun Twitter resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji