Suara.com - Bekas Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengaku senang mendengar KPK telah menjerat bekas PPK Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Fahd saat hendak menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang jasa di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011.
"Saya diperiksa hari ini, terkait penundaan yang kemarin menindaklanjuti hasil putusan pengadilan yang saya jalani kemarin, terkait dengan kementerian agama," kata Fahd saat tiba di Gedung Mera Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Fahd sendiri telah divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 3,41 miliar dalam perkara kasus pengadaan laboratorium komputer MTs dan Al Quran Tahun Anggaran 2011-2012 di Kemanag.
Dia pun mengaku sangat bergembira saat menjalani pemeriksan dalam kasus tersebut. Sebab, menurutnya, penyidik tak tebang pilih untuk menjerat orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Saya senang sekali berarti KPK, tidak tebang pilih untuk proses, nama-nama yang saya sebut diproses. Cukup senang saya dipanggil hari ini, berarti (KPK) tidak tebang pilih," ujar Fahd.
"Saya jelaskan terang benderang yang saya jelaskan di Pengadilan. Tidak ada yang berubah," sambungnya.
Dalam pemeriksaan itu, Fahd juga mengaku telah membeberkan nama-nama lain termasuk Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada penyidik. Dia pun mengaku tak akan menutup-nutupi hal diketahui soal kasus tersebut baik di persidangan dan di ruangan penyidik KPK.
"Sudah saya sebut semua. Kalau soal menetapkan itu kewenangan penyidik. Apa yang saya jalani semua saya sampaikan ke penyidik tidak ada yang ditutupi. Makanya saya saya mendapatkan surat Justice Collaborator (JC). Saya terbuka dan saya kembalikan apa yang saya terima," kata Fahd.
Baca Juga: Dilaporkan KPK, Menkumham Yasonna Diduga Halangi Kasus Suap Harun Masiku
Selain Priyo, Fadh juga mengaku telah membeberkan dugaan keterlibatan pejabat Kemenag lainnya yang dianggap menerima suap dalam proyek tersebut.
"Semua kan. Syamsurachman, Vasko, nama-nama pejabat kementerian lain sudah saya sebutkan semua. Tinggal sekarang baru Pak Undang (Undang Sumantri)," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang atau jasa di Kemenag Tahun 2011. KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.
Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 miliar.
Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.
Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Terbukti Terima Suap Rp 70 Juta, KPK Belum Berniat Periksa Eks Menag Lukman
-
Diperintah Hakim Kembalikan Uang Eks Menag Lukman yang Disita, Ini Kata KPK
-
KPK Disuruh Hakim Pulangkan Uang yang Disita dari Ruangan Eks Menag Lukman
-
Sidang Vonis Rommy, Majelis Hakim Sebut Eks Menag Lukman Terima Rp 70 Juta
-
Dibantah Kemenag, FKPAI Cabut Pernyataan SMA di Sleman Terpapar Radikalisme
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting