Suara.com - Bekas Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengaku senang mendengar KPK telah menjerat bekas PPK Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Fahd saat hendak menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang jasa di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011.
"Saya diperiksa hari ini, terkait penundaan yang kemarin menindaklanjuti hasil putusan pengadilan yang saya jalani kemarin, terkait dengan kementerian agama," kata Fahd saat tiba di Gedung Mera Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Fahd sendiri telah divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 3,41 miliar dalam perkara kasus pengadaan laboratorium komputer MTs dan Al Quran Tahun Anggaran 2011-2012 di Kemanag.
Dia pun mengaku sangat bergembira saat menjalani pemeriksan dalam kasus tersebut. Sebab, menurutnya, penyidik tak tebang pilih untuk menjerat orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Saya senang sekali berarti KPK, tidak tebang pilih untuk proses, nama-nama yang saya sebut diproses. Cukup senang saya dipanggil hari ini, berarti (KPK) tidak tebang pilih," ujar Fahd.
"Saya jelaskan terang benderang yang saya jelaskan di Pengadilan. Tidak ada yang berubah," sambungnya.
Dalam pemeriksaan itu, Fahd juga mengaku telah membeberkan nama-nama lain termasuk Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada penyidik. Dia pun mengaku tak akan menutup-nutupi hal diketahui soal kasus tersebut baik di persidangan dan di ruangan penyidik KPK.
"Sudah saya sebut semua. Kalau soal menetapkan itu kewenangan penyidik. Apa yang saya jalani semua saya sampaikan ke penyidik tidak ada yang ditutupi. Makanya saya saya mendapatkan surat Justice Collaborator (JC). Saya terbuka dan saya kembalikan apa yang saya terima," kata Fahd.
Baca Juga: Dilaporkan KPK, Menkumham Yasonna Diduga Halangi Kasus Suap Harun Masiku
Selain Priyo, Fadh juga mengaku telah membeberkan dugaan keterlibatan pejabat Kemenag lainnya yang dianggap menerima suap dalam proyek tersebut.
"Semua kan. Syamsurachman, Vasko, nama-nama pejabat kementerian lain sudah saya sebutkan semua. Tinggal sekarang baru Pak Undang (Undang Sumantri)," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang atau jasa di Kemenag Tahun 2011. KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.
Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 miliar.
Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.
Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Terbukti Terima Suap Rp 70 Juta, KPK Belum Berniat Periksa Eks Menag Lukman
-
Diperintah Hakim Kembalikan Uang Eks Menag Lukman yang Disita, Ini Kata KPK
-
KPK Disuruh Hakim Pulangkan Uang yang Disita dari Ruangan Eks Menag Lukman
-
Sidang Vonis Rommy, Majelis Hakim Sebut Eks Menag Lukman Terima Rp 70 Juta
-
Dibantah Kemenag, FKPAI Cabut Pernyataan SMA di Sleman Terpapar Radikalisme
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
Terkini
-
Menkeu Purbaya Curhat Pendapatannya Turun Jadi Menteri, Ternyata Segini Gajinya Dulu
-
'Bukan Cari Cuan', Ini Klaim Penggugat Ijazah Gibran yang Tuntut Kompensasi Rp125 Triliun ke Wapres
-
Belum Dibebaskan usai Ajukan Penangguhan, Polisi Ngotot Tahan Delpedro Marhaen dkk, Apa Dalihnya?
-
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD DKI Rp70 Juta Diprotes, Nantinya Bakal Diseragamkan se-Indonesia
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA