Suara.com - Bekas Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengaku senang mendengar KPK telah menjerat bekas PPK Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Fahd saat hendak menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap pengadaan barang jasa di lingkungan Kementerian Agama tahun 2011.
"Saya diperiksa hari ini, terkait penundaan yang kemarin menindaklanjuti hasil putusan pengadilan yang saya jalani kemarin, terkait dengan kementerian agama," kata Fahd saat tiba di Gedung Mera Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Fahd sendiri telah divonis 4 tahun penjara karena terbukti menerima suap Rp 3,41 miliar dalam perkara kasus pengadaan laboratorium komputer MTs dan Al Quran Tahun Anggaran 2011-2012 di Kemanag.
Dia pun mengaku sangat bergembira saat menjalani pemeriksan dalam kasus tersebut. Sebab, menurutnya, penyidik tak tebang pilih untuk menjerat orang-orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Saya senang sekali berarti KPK, tidak tebang pilih untuk proses, nama-nama yang saya sebut diproses. Cukup senang saya dipanggil hari ini, berarti (KPK) tidak tebang pilih," ujar Fahd.
"Saya jelaskan terang benderang yang saya jelaskan di Pengadilan. Tidak ada yang berubah," sambungnya.
Dalam pemeriksaan itu, Fahd juga mengaku telah membeberkan nama-nama lain termasuk Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso kepada penyidik. Dia pun mengaku tak akan menutup-nutupi hal diketahui soal kasus tersebut baik di persidangan dan di ruangan penyidik KPK.
"Sudah saya sebut semua. Kalau soal menetapkan itu kewenangan penyidik. Apa yang saya jalani semua saya sampaikan ke penyidik tidak ada yang ditutupi. Makanya saya saya mendapatkan surat Justice Collaborator (JC). Saya terbuka dan saya kembalikan apa yang saya terima," kata Fahd.
Baca Juga: Dilaporkan KPK, Menkumham Yasonna Diduga Halangi Kasus Suap Harun Masiku
Selain Priyo, Fadh juga mengaku telah membeberkan dugaan keterlibatan pejabat Kemenag lainnya yang dianggap menerima suap dalam proyek tersebut.
"Semua kan. Syamsurachman, Vasko, nama-nama pejabat kementerian lain sudah saya sebutkan semua. Tinggal sekarang baru Pak Undang (Undang Sumantri)," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Undang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang atau jasa di Kemenag Tahun 2011. KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.
Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 miliar.
Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.
Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Terbukti Terima Suap Rp 70 Juta, KPK Belum Berniat Periksa Eks Menag Lukman
-
Diperintah Hakim Kembalikan Uang Eks Menag Lukman yang Disita, Ini Kata KPK
-
KPK Disuruh Hakim Pulangkan Uang yang Disita dari Ruangan Eks Menag Lukman
-
Sidang Vonis Rommy, Majelis Hakim Sebut Eks Menag Lukman Terima Rp 70 Juta
-
Dibantah Kemenag, FKPAI Cabut Pernyataan SMA di Sleman Terpapar Radikalisme
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Misteri Amplop di Meja Menhut, Kenapa Raja Juli Baru Lapor KPK Setelah Bupati Kuansing Ditangkap?
-
Polri Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM Sepanjang 2025, Capai 805 Laporan
-
Baru Lapor Tolak Suap Usai OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Tetap Berpeluang Diperiksa KPK!
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Usai, Asap Beracun Bikin Puluhan Warga Tak Berani Pulang
-
Polisi Bongkar Pabrik Vape THC Milik WNA di Bali, Transaksi Pakai Kripto
-
Soroti Proyek Satelit Rusia di Biak, Pansus Papua DPD RI Mulai Inventarisasi Masalah
-
Bongkar Siasat Aplikator: Kenapa Potongan Ojol Turun 8 Persen Tapi Dompet Driver Tetap Kering?
-
Tragis! Tak Sempat Lari, Kakek 81 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran di Palmerah
-
Keras! Guru Besar UNJ Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi 'Proyek Berbagi Keuntungan'
-
Prabowo Terima Kunjungan Kerja PM Singapura di Istana, 26 MoU Akan Ditandatangani