Suara.com - Menkopolhukam Mahfud MD akan meminta Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson.
Mahfud mengatakan akan berupaya supaya Jacobson cukup dideportasi kalau terbukti hanya melakukan pelangggaran admistrasi visa. Philip Jacobson kekinian ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangka Raya.
Hal itu disampaikan Mahfud seusai menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joseph R Donovan di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
Menurut Mahfud, dirinya telah menyampaikan kepada Donovan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Imigrasi Palangka Raya terhadap Jacobson telah sesusai fakta hukum. Sebab, izin visa yang dimiliki Jacobson ialah visa kunjungan bukan visa kerja.
"Tetapi nanti kami usahakan agar segera dideportasi saja kalau tidak melakukan kejahatan lain," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, akan menghubungi Kemenkum HAM untuk segera mendeportasi Jacobson secepatnya.
"Saya akan menghubungi Polri dan Kemenkumham, agar dideportasi saja secepatnya kecuali ada bukti lain dia melakukan kejahatan misalnya melakukan kegiatan mata-mata," katanya.
Untuk diketahui, jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, ditahan imigrasi Kota Palangkaraya atas tuduhan pelanggaran keimigrasian.
Jacobson yang berusia 30 tahun itu pernah meraih penghargaan jurnalistik lingkungan tingkat dunia.
Baca Juga: Dubes AS Respons Penangkapan Jurnalis Mongabay Philip Jacobson di Indonesia
Dia dijebloskan ke penjara, Selasa (21/1/2020). Jacobson ditangkap oleh petugas imigrasi setelah diundang untuk menghadiri rapat dengar antara DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada 17 Desember 2019.
Petugas imigrasi menginterogasinya selama empat jam namun kemudian membebaskannnya.
Sementara visa dan paspornya ditahan. Dia juga memintanya untuk tidak meninggalkan Palangka Raya guna penyidikan lebih lanjut.
Pada 21 Januari, Jacobson kembali ditangkap dan ditahan di Rutan kelas 2 Palangka Raya.
Philip Jacobson dituding telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pendiri dan CEO Mongabay, Rhett A. Butler, menyatakan terkejut dengan hukuman yang diberikan pada Philip Jacobson.
Berita Terkait
-
Dubes AS Respons Penangkapan Jurnalis Mongabay Philip Jacobson di Indonesia
-
Status Tragedi Semanggi Belum Dipastikan Masuk Kasus HAM Berat atau Tidak
-
Jelang Kedatangan Menhan Mohamad Sabu, Yenny Wahid Sowan ke Mahfud MD
-
Bebaskan Philip Jacobson Jurnalis Mongabay dari Sel Tahanan Palangka Raya!
-
Komite Keselamatan Jurnalis Desak Imigrasi Bebaskan Philip Jacobson
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?