Suara.com - Polisi resmi menetapkan JS, sopir taksi online sebagai tersangka, menyusul aksinya yang viral di media sosial lantaran memamerkan kelamin kepada sejumlah wanita sambil beronani di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Buntut aksinya itu, JS terancam di penjara selama 10 tahun lantaran dianggap melanggara Pasal 36 Juchto Pasal 10 UU 44/ 2008 tentang Pornografi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama seperti dikutip ayojakarta.com--jaringan Suara.com, Senin (27/1/2020), motif JS beronani di dalam mobilnya itu karena sedang menunggu penumpang.
Saat itu, tersangka memainkan alat vitalnya dan menunjukkan kepada tiga orang perempuan di depannya berjarak kurang lebih 10 meter.
"Motifnya adalah dia ingin menunjukkan, jadi dalam teori kriminologi ada ekshibionisme, jadi ingin memperlihatkan," katanya.
Setelah video yang direkam sejumlah korban viral di dunia maya, polisi langsung bergerak mencari keberadaan sopir taksi daring cabul itu. Penangkapan baru dilakukan saat tersangka berada di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Minggu kemarin.
Penangkapan itu setelah Polres Jakssel meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mencari datanya identitas pemilik kendaraan dan alamat rumahnya
"Kemudian diketahui pelaku tinggal di Cipayung, Jakarta Timur," kata Bastoni.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita barang bukti seperti pakaian yang digunakan pelaku, ponsel dan mobil minibus yang digunakan JS saat memamerkan kelaminnya sambil beronani.
Baca Juga: Kisah Teror Onani Pria di Banten dan Jawa Timur
Atas ulahnya itu, JS kini harus meringkuk di penjara.
Berita Terkait
-
Pamer Alat Kelamin saat Menunggu Penumpang, Driver Taksi Online Ditangkap
-
Lelaki Onani di Mobil Jalan Gatot Subroto, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
Penyanyi dan Aktris Mian Tiara Ungkap Cerita Dilecehkan Aktor Senior
-
Naik Taksi Online, Pasutri ini Malah Dibawa ke Kantor Polisi, Kenapa?
-
Usai Viral Begal Payudara, Kini Bekasi Diteror Lelaki Onani di Bawah JPO
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan