Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui melakukan rotasi di bagian penyidikan. Mereka kekinian dikembalikan ke istitusi penegak hukum masing-masing, diantaranya ke Polri dan Kejaksaan Agung.
Terkait itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan rotasi yang dilakukan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri karena institusi penegak hukum tersebut membutuhkan mereka.
"Jadi teman-teman perlu dipahami, karena memang kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian PNS yang dipekerjakan di KPK," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
"Kalau memang dibutuhkan teman-teman untuk kembali, dibutuhkan di sana, ya itu kebutuhan organisasi di sana, kami enggak bisa menolak," Ali menambahkan.
Meski demikian Ali belum mau menyebut nama penyidik maupun jumlah yang ditarik oleh instansi penegak hukum.
Berdasarkan kabar yang sampai ke awak media terkait penyidik yang dikembalikan adalah mereka yang tengah menangani kasus perkara pergantian antar waktu (PAW) Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Dimana dua penyidik tersebut yakni Rosa dari institusi Polri dan Yadyn merupakan jaksa dikembalikan ke Kejaksaan Agung.
Terkait itu, Ali membantah. Ia menyebut tak ada penyidik KPK yang ditarik karena tengah menangani kasus tangkap tangan dalam kasus eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Ya, sepengetahuan kami tidak ada kaitannya, ini istilahnya dipanggil dari sana untuk kembali ke instansi asalnya," ucap Ali.
Baca Juga: Pukul Polisi Bogor, Ariyanto ke Majelis Hakim: Saya Kesal Ditabrak
Ia kemudian kembali menegaskan penyidik yang ditarik karena kebutuhan di organisasinya masing-masing.
"Jadi ya seperti itu, jadi teman-teman perlu pahami, ini karena kebutuhan organisasi asal yang meminjamkan sebagian pegawai negeri di instansi KPK," tutup Firli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri