Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Donny Andy Saragih ternyata pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut berkaitan dengan kasus penggelapan dan penipuan.
Donny dilaporkan saat menjabat sebagai general manager PT Eka Sari Lorena Transport. Diduga, Donny menggelapkan uang senilai Rp 1,4 miliar guna pembayaran operasional dengan cek.
"Ada 8 cek yang nyatanya kosong semua, total sekitar Rp 1,4 miliar," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020).
Adapun pihak pelapor bernama Artanta Barus. Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 18 September 2018. Selain Donny, Artanta juga melaporkan dua orang lainnya bernama Agus Basuki dan Sunani.
Kekinian, polisi masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan dan penipuan tersebut. Sebab, Donny hingga kini belum dimintai keterangan sebagai terlapor.
"Masih dalam tahap penyelidikan ya. Sampai saat ini, yang bersangkutan (Donny) belum bisa diambil keteranganya," kata Yusri.
Sebelumnya, Donny Andy Saragih resmi dicopot dari jabatn Direktur Utama PT Transportasi Jakarta pada Senin (27/1/2020). Padahal, Donny baru diumumkan sebagai Dirut TransJakarta pada Kamis (23/1/2020) pekan lalu.
Kepala Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, mendapatkan laporan tentang status hukum Donny pada Sabtu (25/1/2020).
Baca Juga: Dicopot karena Bohongi Anies, Eks Dirut TJ: Saya Gak Kuat yang Gitu-gitu
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak