Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut ada orang yang meminta dirinya untuk membelokkan kasus Jiwasraya ke ranah perdata.
Pengakuan itu disampaikan Mahfud dalam acara Mata Najwa bertajuk "Debut Mahfud Luhut" yang tayang di Trans 7 pada Rabu (29/1/2020) malam.
"Ada orang datang, cara membelokkan kasus ini pidana bisa gampang dibelokkan ke perdata," kata Mahfud seperti dikutip Suara.com, Kamis (30/1/2020).
Ia langsung menolak permintaan orang itu dan berkata, "Tidak bisa. Ini soal hukum diselesaikan dulu".
Pembawa acara, Najwa Shihab langsung menyela, "Siapa yang berani datang ke Pak Mahfud, Menkopolhukam dan minta itu diubah?"
Mendapat pertanyaan dari Najwa, Mahfud enggan memberitahu siapa orang yang dimaksud. Mahfud menyebut orang tersebut mengetahui secara detail skema penyelesaian kasus dengan cara membelokannya.
"Ada. Bukan mengubah, tapi mengusulkan skema untuk penyelesaian kasus ini jangan dengan pidana. Bahkan dia menunjukkan caranya. Saya bilang, tidak boleh, masak pidana dibelokkan ke perdata. Saya minta Jaksa Agung teruskan," Mahfud menuturkan.
Sementara itu, Mahfud MD menilai pembentukan Panitia kerja atau panja di Komisi VI DPR terkait Kasus Jiwasraya sebagai langkah yang bersifat politis.
"Biasalah politis di DPR itu, nanti kadang kala penyelesaiannya di bawah meja yang seperti itu. Itu urusan politis, hukumnya jelas tadi," ujar Mahfud.
Baca Juga: Negatif Virus Corona, Warga China di RS Hasan Sadikin Bandung Boleh Pulang
Ia menegaskan bahwa pemerintah serius dalam mengusut kasus Jiwasraya secara hukum. Terbukti dari Jaksa Agung yang berani mengumumkan kasus korupsi di lingkungan pemerintah secara terbuka.
"Anda dalam 15 tahun terakhir tidak pernah melihat jaksa agung mengumumkan korupsi di lingkungan pemerintahan. Tadi berani sekali, 13 triliun, apa pernah? Pemerintah yang dulu, sebut satu saja. Tidak ada. Ini ada sekarang," ujar Mahfud.
"Saya sudah bilang ke Kejaksaan Agung meskipun banyak tekanan. Pak Presiden minta ini dibuka dengan sungguh-sungguh. Percayalah Erick juga minta pada saya agar kasus itu terus diungkap," imbuhnya.
Untuk diketahui, Jaksa Agung RI sejauh ini sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara mencapai Rp 13,7 triliun.
Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut adanya kemungkinan pelebaran kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan Rp 13,7 triliun dari kasus ini.
Berita Terkait
-
Rektor UIC Geram Ada Aktivis Curhat ke Mahfud MD Sebut Anies Rusak Jakarta
-
Sebut Kasus Jiwasraya karena Manajemen Lama, Erick Thohir: Itu Realita
-
PKS Bujuk Demokrat dan PAN Dukung Pembentukan Pansus Jiwasraya
-
Mundur, Erick Thohir Janji Pembayaran Polis Nasabah Jiwasraya Akhir Maret
-
PKS Tegaskan Pansus Jiwasraya Bukan Untuk Jatuhkan Pemerintah
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui