Suara.com - Yudi Syamhudi Suyuti “proklamator” Negara Rakyat Nusantara yang mencetuskan ide untuk membubarkan NKRI, ternya pernah menjadi caleg dari Partai Gerindra tahun 2014.
Namun, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui belum mengetahui hal tersebut. Ia berjanji memeriksa kebenaran informasi itu.
Muzani berujar, dirinya tidak bisa memantau satu per satu caleg yang ada di Partai Gerindra. Terlebih Yudi merupakan caleg tahun 2014.
"Saya belum cek. (Caleg) 2014 sudah lama. Tapi kalau benar caleg, berarti dia kader. Kekinian jumlah kader Gerindra mencapai 17 juta orang, bagaimana mengawasinya,” kata Muzani di DPR RI, Jumat (31/1/2020).
Muzani mengatakan, Partai Gerindra juga tak bisa memantau setiap kehiatan maupun aktivitas masing-masing kader.
Untuk diketahui, polisi meringkus Yudi Syamhudi Suyuti lantaran dianggap menjadi pihak yang menyebarkan video viral kelompok Negara Rakyat Nusantara.
Kelompok itu mengusulkan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibubarkan.
Pelaku yang dibekuk, Rabu (29/1) itu, dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan kasus pemufakatan makar terkait beredarnya video Negara Rakyat Nusantara di media sosial.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap Yudi berdasar atas laporan masyarakat Nomor:LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2020.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Ternyata Bos Media Online
"Makar dan atau menyebarkan berita bohong," kata Argo.
Argo mengatakan, Yudi kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman video. Kemudian satu ponsel milik Yudi dan satu lembar tangkapan layar video pernyataan yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 110 KUHP jo Pasal 107 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Argo.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka, Pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Ternyata Bos Media Online
-
Pendiri Negara Rakyat Nusantara Pernah Kongkow Bareng Anies Baswedan
-
Ajukan Penangguhan, TSK Video Negara Rakyat Nusantara Pernah Jadi Dosen
-
Usul NKRI Dibubarkan, Polisi Ciduk Penyebar Video Negara Rakyat Nusantara
-
Polisi Cek Kelompok Negara Rakyat Nusantara yang Minta NKRI Dibubarkan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?