Suara.com - Yudi Syamhudi Suyuti “proklamator” Negara Rakyat Nusantara yang mencetuskan ide untuk membubarkan NKRI, ternya pernah menjadi caleg dari Partai Gerindra tahun 2014.
Namun, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui belum mengetahui hal tersebut. Ia berjanji memeriksa kebenaran informasi itu.
Muzani berujar, dirinya tidak bisa memantau satu per satu caleg yang ada di Partai Gerindra. Terlebih Yudi merupakan caleg tahun 2014.
"Saya belum cek. (Caleg) 2014 sudah lama. Tapi kalau benar caleg, berarti dia kader. Kekinian jumlah kader Gerindra mencapai 17 juta orang, bagaimana mengawasinya,” kata Muzani di DPR RI, Jumat (31/1/2020).
Muzani mengatakan, Partai Gerindra juga tak bisa memantau setiap kehiatan maupun aktivitas masing-masing kader.
Untuk diketahui, polisi meringkus Yudi Syamhudi Suyuti lantaran dianggap menjadi pihak yang menyebarkan video viral kelompok Negara Rakyat Nusantara.
Kelompok itu mengusulkan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibubarkan.
Pelaku yang dibekuk, Rabu (29/1) itu, dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks dan kasus pemufakatan makar terkait beredarnya video Negara Rakyat Nusantara di media sosial.
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terhadap Yudi berdasar atas laporan masyarakat Nomor:LP/B/0041/I/2020/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2020.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Ternyata Bos Media Online
"Makar dan atau menyebarkan berita bohong," kata Argo.
Argo mengatakan, Yudi kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman video. Kemudian satu ponsel milik Yudi dan satu lembar tangkapan layar video pernyataan yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 110 KUHP jo Pasal 107 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Argo.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka, Pendiri 'Negara Rakyat Nusantara' Ternyata Bos Media Online
-
Pendiri Negara Rakyat Nusantara Pernah Kongkow Bareng Anies Baswedan
-
Ajukan Penangguhan, TSK Video Negara Rakyat Nusantara Pernah Jadi Dosen
-
Usul NKRI Dibubarkan, Polisi Ciduk Penyebar Video Negara Rakyat Nusantara
-
Polisi Cek Kelompok Negara Rakyat Nusantara yang Minta NKRI Dibubarkan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?