Suara.com - Helena Demetouw (64), perempuan paruh baya dipukuli anak kandungnya sendiri berinisial ED (42) gara-gara tak mau memberikan uang yang diminta pelaku.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Depapre Ipda Usriyanto mengatakan aksi penganiayaan yang dialami Helena itu terjadi di Kampung Wambena, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, pada Jumat (31/1) sore.
"Awalnya pelaku mendatangi rumah korban dalam keadaan mabuk, kemudian meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada korban, akan tetapi korban menolak memberi dengan alasan bahwa tidak memiliki uang," katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (1/2/2020).
Selanjutnya, kata dia, pelaku mengambil alat tajam berupa parang, saksi Yohanis Demetouw (30) yang melihat kejadian tersebut sempat berusaha menahan pelaku, di saat itu korban langsung melarikan diri dari rumahnya.
Namun, lanjut dia, pelaku mengejar dan mengayungkan parang ke arah korban yang hanya mengenai tiang listrik, korban yang ketakutan kemudian terjatuh sehingga pelaku langsung menghajar bagian muka dan dada ibunya dengan tangan kosong.
"Sabtu siang tadi korban datang ke Mapolsek Depapre untuk membuat laporan Polisi, sehingga ditindak lanjuti dan langsung dibuatkan visum," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan keterangan dari korban diperoleh informasi juga bahwa pelaku sudah sering kali melakukan penganiayaan sehingga korban meminta agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku masih dalam pengejaran, kami juga sudah mengimbau kepada para pihak keluarga agar bisa menginformasikan jika melihat pelaku ataupun dapat membantu menyerahkan pelaku," kata dia.
Baca Juga: Dituduh Ganggu Istri, Bapak Ajak Anaknya Pukuli Habis-habisan Tetangga
Berita Terkait
-
Kecewa Masalah Burung, Deni Meradang sampai Bacok Kepala Tetangga
-
Video Klarifikasi Pegawai Kedai Kopi di Bandung yang Aniaya Driver Ojol
-
Pelaku Pelempar Susu Ke Pengemudi Ojol di Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Wanita Stres yang Cakar-cakar Novita di JPO Olimo Ternyata Gelandangan
-
Dituduh Ganggu Istri, Bapak Ajak Anaknya Pukuli Habis-habisan Tetangga
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer