Suara.com - Tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Novita Geraldine di jembatan penyeberangan orang (JPO) dekat Halte Olimo, Mangga Besar, Jakarta Barat, ternyata adalah wanita tunawisma alias gelandangan.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Ghafur menyampaikan sosok wanita berinisial YAT yang menjadi tersangka sedang mengalami depresi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan pelaku YAT ini tidak bekerja dan sebagai tunawisma serta berdasarkan penelusuran bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sedang mengalami depresi," kata Ghafur, Selasa (28/1/2020).
Menurutnya, kasus ini terungkap seusai korban mengunggah foto luka di akun Twitter pribadinya. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Metro Taman Sari. Namun, Ghafur memastikan korban bukan diserang menggunakan silet tetapi dicakar-cakar oleh YAT.
Kepada polisi, YAT mengaku melakukan serangan tersebut secara spontan. Depresi yang dialami tersangka disinyalir memicunya untuk melampiaskan kekesalannya kepada siapa saja yang ada didekatnya.
Untuk itu, polisi akan membawa YAT ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk dites kejiwaannya. Jika hasil pemeriksaan menunjukan bahwa tersangka positif mengalami gangguan jiwa, maka polisi akan menyerahkannya ke Dinas Sosial Jakarta Barat.
"Selanjutnya pelaku akan dibawa ke RS Polri untuk dilakukan observasi melalui Dokter Kejiwaan. Kalau nanti terbukti gangguan jiwa, maka kami akan titipkan ke Dinsos Jakarta Barat," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Disekap Selama Satu Minggu, Komplotan Penculik di Pulomas Aniaya Korbannya
Berita Terkait
-
Bukan Disilet, Novita Ternyata Dicakar-cakar Wanita Depresi di JPO Olimo
-
Wanita Diserang Silet Pelaku Misterius, TransJakarta: Bukan Kewenangan Kami
-
Dituduh Ganggu Istri, Bapak Ajak Anaknya Pukuli Habis-habisan Tetangga
-
Pegawai Kedai Kopi Diduga Aniaya Ibu-ibu Driver Ojol, Penyebabnya Sepele
-
Driver Ojol di Bandung Dianiaya Pegawai Kedai Kopi hingga Bibirnya Berdarah
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?