Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk empat tersangka pengedar dan bandar narkoba jenis heroin seberat satu kilogram yang biasa beroperasi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Satu bandar bernama Jerry alias Japra pun terpaksa ditembak mati lantaran melawan saat hendak menunjukkan barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya informasi yang menyebutkan bahwa adanya pengedar dan bandar narkoba jenis heroin yang kerap beroperasi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Kemudian, pada Rabu (29/1) polisi berhasil membekuk salah satu tersangka bernama Dewata di kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap polisi berhasil menyita barang bukti berupa heroin seberat tujuh gram dari tangan Dewata yang mengaku berasal dari seorang bandar yakni Japra.
Selanjutnya, polisi pun melakukan pengembangan dan meminta tersangka Dewata untuk menghubungi Japra untuk berpura-pura memesan kembali heroin. Akhirnya, polisi pun berhasil membekuk Japra dan menyita barang bukti heroin seberat 43 gram.
"Ditemukan delapan gram heroin dan dicek dikendaraan bermotor ada 35 gram heroin. Total 43 gram heroin ditemukan (dari) JAJ," ujarnya.
Tak berhenti disitu, polisi kemudian terus melakukan pengembangan dan berhasil membekuk dua pengedar bernama Seno dan Adila di kawasan Bintaro. Berdasar keterangan Seno dan Adila keduanya biasa mendapatkan barang tersebut dari Japra.
"JAJ (Japra) ternyata adalah bosnya, yang merupakam bandar spesialis heroin," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Yusri, pihaknya pun melakukan penggeledahan di rumah Japra. Dari rumah tersebut polisi berhasil menyita heroin seberat 1.050 gram, satu unit senjata api, dan satu gram sabu berserta alat hisap.
Ketika melakukan penggeledahan Japra disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha merampas senjata api milik anggota polisi. Hingga akhirnya polisi pun melumpuhkan Japra.
Baca Juga: Insiden Penikaman di London, Polisi Tembak Mati Pelaku
"Dengan tindakan tegas terukur, petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan dan tersangka dibawa ke rumah sakit dan ditengah jalan meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka pun kekinian dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Siswa SD Akhiri Hidup: Menko PM Minta Pejabat Peka, Masyarakat Lapor Bila Sulit Ekonomi
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan