Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk empat tersangka pengedar dan bandar narkoba jenis heroin seberat satu kilogram yang biasa beroperasi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Satu bandar bernama Jerry alias Japra pun terpaksa ditembak mati lantaran melawan saat hendak menunjukkan barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya informasi yang menyebutkan bahwa adanya pengedar dan bandar narkoba jenis heroin yang kerap beroperasi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Kemudian, pada Rabu (29/1) polisi berhasil membekuk salah satu tersangka bernama Dewata di kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap polisi berhasil menyita barang bukti berupa heroin seberat tujuh gram dari tangan Dewata yang mengaku berasal dari seorang bandar yakni Japra.
Selanjutnya, polisi pun melakukan pengembangan dan meminta tersangka Dewata untuk menghubungi Japra untuk berpura-pura memesan kembali heroin. Akhirnya, polisi pun berhasil membekuk Japra dan menyita barang bukti heroin seberat 43 gram.
"Ditemukan delapan gram heroin dan dicek dikendaraan bermotor ada 35 gram heroin. Total 43 gram heroin ditemukan (dari) JAJ," ujarnya.
Tak berhenti disitu, polisi kemudian terus melakukan pengembangan dan berhasil membekuk dua pengedar bernama Seno dan Adila di kawasan Bintaro. Berdasar keterangan Seno dan Adila keduanya biasa mendapatkan barang tersebut dari Japra.
"JAJ (Japra) ternyata adalah bosnya, yang merupakam bandar spesialis heroin," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Yusri, pihaknya pun melakukan penggeledahan di rumah Japra. Dari rumah tersebut polisi berhasil menyita heroin seberat 1.050 gram, satu unit senjata api, dan satu gram sabu berserta alat hisap.
Ketika melakukan penggeledahan Japra disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha merampas senjata api milik anggota polisi. Hingga akhirnya polisi pun melumpuhkan Japra.
Baca Juga: Insiden Penikaman di London, Polisi Tembak Mati Pelaku
"Dengan tindakan tegas terukur, petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan dan tersangka dibawa ke rumah sakit dan ditengah jalan meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka pun kekinian dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!