Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk empat tersangka pengedar dan bandar narkoba jenis heroin seberat satu kilogram yang biasa beroperasi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Satu bandar bernama Jerry alias Japra pun terpaksa ditembak mati lantaran melawan saat hendak menunjukkan barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya informasi yang menyebutkan bahwa adanya pengedar dan bandar narkoba jenis heroin yang kerap beroperasi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Kemudian, pada Rabu (29/1) polisi berhasil membekuk salah satu tersangka bernama Dewata di kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap polisi berhasil menyita barang bukti berupa heroin seberat tujuh gram dari tangan Dewata yang mengaku berasal dari seorang bandar yakni Japra.
Selanjutnya, polisi pun melakukan pengembangan dan meminta tersangka Dewata untuk menghubungi Japra untuk berpura-pura memesan kembali heroin. Akhirnya, polisi pun berhasil membekuk Japra dan menyita barang bukti heroin seberat 43 gram.
"Ditemukan delapan gram heroin dan dicek dikendaraan bermotor ada 35 gram heroin. Total 43 gram heroin ditemukan (dari) JAJ," ujarnya.
Tak berhenti disitu, polisi kemudian terus melakukan pengembangan dan berhasil membekuk dua pengedar bernama Seno dan Adila di kawasan Bintaro. Berdasar keterangan Seno dan Adila keduanya biasa mendapatkan barang tersebut dari Japra.
"JAJ (Japra) ternyata adalah bosnya, yang merupakam bandar spesialis heroin," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Yusri, pihaknya pun melakukan penggeledahan di rumah Japra. Dari rumah tersebut polisi berhasil menyita heroin seberat 1.050 gram, satu unit senjata api, dan satu gram sabu berserta alat hisap.
Ketika melakukan penggeledahan Japra disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha merampas senjata api milik anggota polisi. Hingga akhirnya polisi pun melumpuhkan Japra.
Baca Juga: Insiden Penikaman di London, Polisi Tembak Mati Pelaku
"Dengan tindakan tegas terukur, petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan dan tersangka dibawa ke rumah sakit dan ditengah jalan meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka pun kekinian dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah
-
Nama PBNU Terseret Kasus Haji, KPK Buka Suara: Benarkah Hanya Incar Orangnya, Bukan Organisasinya?
-
Rentetan Kasus Keracunan Makan Bergizi Gratis, DPD Minta BGN Kurangi Jumlah Penerima MBG
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif