Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk empat tersangka pengedar dan bandar narkoba jenis heroin seberat satu kilogram yang biasa beroperasi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Satu bandar bernama Jerry alias Japra pun terpaksa ditembak mati lantaran melawan saat hendak menunjukkan barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula atas adanya informasi yang menyebutkan bahwa adanya pengedar dan bandar narkoba jenis heroin yang kerap beroperasi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Kemudian, pada Rabu (29/1) polisi berhasil membekuk salah satu tersangka bernama Dewata di kawasan Bangka, Mampang, Jakarta Selatan. Saat ditangkap polisi berhasil menyita barang bukti berupa heroin seberat tujuh gram dari tangan Dewata yang mengaku berasal dari seorang bandar yakni Japra.
Selanjutnya, polisi pun melakukan pengembangan dan meminta tersangka Dewata untuk menghubungi Japra untuk berpura-pura memesan kembali heroin. Akhirnya, polisi pun berhasil membekuk Japra dan menyita barang bukti heroin seberat 43 gram.
"Ditemukan delapan gram heroin dan dicek dikendaraan bermotor ada 35 gram heroin. Total 43 gram heroin ditemukan (dari) JAJ," ujarnya.
Tak berhenti disitu, polisi kemudian terus melakukan pengembangan dan berhasil membekuk dua pengedar bernama Seno dan Adila di kawasan Bintaro. Berdasar keterangan Seno dan Adila keduanya biasa mendapatkan barang tersebut dari Japra.
"JAJ (Japra) ternyata adalah bosnya, yang merupakam bandar spesialis heroin," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Yusri, pihaknya pun melakukan penggeledahan di rumah Japra. Dari rumah tersebut polisi berhasil menyita heroin seberat 1.050 gram, satu unit senjata api, dan satu gram sabu berserta alat hisap.
Ketika melakukan penggeledahan Japra disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha merampas senjata api milik anggota polisi. Hingga akhirnya polisi pun melumpuhkan Japra.
Baca Juga: Insiden Penikaman di London, Polisi Tembak Mati Pelaku
"Dengan tindakan tegas terukur, petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan dan tersangka dibawa ke rumah sakit dan ditengah jalan meninggal dunia," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka pun kekinian dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Sumatera dan Kalimantan, Jawa Waspada Bencana
 - 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045