Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Dalam waktu dekat, berkas Agung akan dibawa ke meja hijau.
Agung ditetapkan tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara tahun 2019.
Kemudian orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri telah tuntas proses penyidikan akan juga segera diadili.
"Hari ini dilakukan penyerahan para tersangka dari penyidik kepada Penuntut Umum (tahap II) dan kemudian kembali dilakukan penahanan Rutan sebagai berikut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).
Ali menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK pun memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara dan tiga tersangka lainnya.
Mereka rencana akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung.
"JPU akan segera menyusun surat dakwaan, dan dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Tanjung Karang," ujar Ali
Dalam proses penyidikan KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dari unsur pejabat DPRD Lampung hingga pihak swasta.
Setidaknya dalam menuntaskan kasus ini ada sekitar 113 saksi diperiksa.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri, serta dua orang dari unsur swasta masing-masing, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).
Baca Juga: Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Panggil Petinggi PT Pilog
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp 1,2 miliar.
Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril.
Hendra menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp 240 juta pada Syahri. Namun, sejumlah Rp 60 juta masih berada pada Hendri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek