Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan proses penyidikan kasus suap yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. Dalam waktu dekat, berkas Agung akan dibawa ke meja hijau.
Agung ditetapkan tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara tahun 2019.
Kemudian orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri telah tuntas proses penyidikan akan juga segera diadili.
"Hari ini dilakukan penyerahan para tersangka dari penyidik kepada Penuntut Umum (tahap II) dan kemudian kembali dilakukan penahanan Rutan sebagai berikut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2020).
Ali menuturkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK pun memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara dan tiga tersangka lainnya.
Mereka rencana akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung.
"JPU akan segera menyusun surat dakwaan, dan dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Tanjung Karang," ujar Ali
Dalam proses penyidikan KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dari unsur pejabat DPRD Lampung hingga pihak swasta.
Setidaknya dalam menuntaskan kasus ini ada sekitar 113 saksi diperiksa.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri, serta dua orang dari unsur swasta masing-masing, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).
Baca Juga: Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Panggil Petinggi PT Pilog
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp 1,2 miliar.
Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril.
Hendra menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp 240 juta pada Syahri. Namun, sejumlah Rp 60 juta masih berada pada Hendri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026