Suara.com - Polisi telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus perusakan musala di Perumahan Agape, Tumaluntung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Jumlah tersangka tersebut bertambah dua dari sebelumnya yang hanya berjumlah tiga tersangka.
Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut dua orang tersangka itu berinisial JS dan JFM.
"Ada perkembangan yang diterima (terkait kasus perusakan musala di Minahasa Utara). Ada tiga tersangka yang (sebelumnya) sudah ditetapkan yaitu tersangka NS, HK dan juga YAM. Hari ini bertambah tersangka dua lagi JS dan JFM," kata Asep di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Asep lantas mengungkapkan bahwa dua tersangka tersebut yakni JS dan JFM diduga turut melakukan perusakan terhadap musala. Kekinian JS, JFM dan tiga tersangka lainnya pun dikenakan Pasal 170 KUHP.
"Keterlibatan mereka sama dipersangkakan pasal 170 kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum," ungkapnya.
Asep juga mengklaim bahwa situasi dan kondisi di Minahasa Utara pasca-insiden perusakan musala telah kondusif. Di sisi lain, kata Asep, pihaknya pun terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam perusakan musala tersebut.
"Pada kesempatan ini Minahasa Utara Kondusif, penegakan hukum diutamakan untuk kepastian hukum dan tidak abaikan upaya rekonsiliasi untuk bisa kembalikan situasi seperti semula," tandasnya.
Sebagimana diketahui, video perusakan musala di Minahasa Utara sempat diunggah oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi dalam akun Twitter pribadinya, @HusinShihab, Kamis (30/1/2020).
Baca Juga: Tanggapi Perusakan Musala, Tengku Zul Sindir Syafii Maarif
Dalam video, terlihat sejumlah orang masuk ke dalam musala dan melakukan pengrusakan. Sambil berteriak, mereka menghancurkan dinding, mencopot tirai, dan merusak pagar.
Berita Terkait
-
Heboh Politisi PKS Usul Ganja Diekspor, Polri: Ucapannya Sudah Dicabut
-
Evakuasi 243 WNI dari Wuhan Hari Ini dan 4 Berita Heboh Nasional
-
Perusakan Musala di Minahasa, Fadli Zon: Bukti Pancasila Hanya di Bibir
-
Salah Paham Perusakan Musala di Tumaluntung, Putri Gus Dur Geram
-
Heboh Perusakan Musala, Warga Tumaluntung Pasang Spanduk Penolakan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX