Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan ultimatum kepada eks Sekretaris Mahkamah, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono untuk segera menyerahkan diri.
Peringatan itu disampaikan lantaran KPK berpeluang menjemput paksa Nurhadi dan Rezky karena dianggap telah beberapa kali mangkir panggilan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, penyidik telah memberiksan surat panggilan kepada keduanya, namun tak pernah dipenuhi Nurhadi dan Rezky.
"Kami sudah panggil secara patut menurut hukum. Ketika para tersangka itu kemudian mangkir dari pemanggilan yang sah yang telah dilayangkan penyidik KPK," kata Ali, dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Lantaran dianggap tak memiliki itikad baik, penyidik KPK tidak akan melayangkan surat panggilan kembali kepada keduanya. KPK, kata Ali, memiliki startegi khusus agar Nurhadi dan Rezky bisa datang ke KPK.
"Yang jelas bukan dalam bentuk surat panggilan. Mudah-mudahan dengan kami sampaikan ini para tersangka tetap kooperatif bisa menyerahkan diri atau datang ke gedung KPK," kata dia.
KPK, kata Ali membuka peluang untuk menjemput paksa Nurhadi dan menantunya akibat ulahnya tak kooperatif terhadap prosedur pemanggilan di KPK.
"Kami dari penyidik akan melakukan tindakan (jemput paksa) tersebut karena secara administratif sudah kami siapkan," ujar Ali.
Meski begitu, Ali merahasiakan upaya KPK yang akan menjemput paksa Nurhadi dan menantunya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kompak Mangkir, KPK Panggil Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
"Tidak kami sampaikan waktunya, karena tentu ini bagian dari penangananperkara bagian dari strategi penyidik untuk bisa para tersangka hadir," kata dia.
Diketahui, KPK sejauh ini urung menahan Nurhadi dan Rezky meski telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada Senin (16/12/2019) lalu.
Selain Nurhadi dan Rezki, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus ini belum dijebloskan ke penjara.
Meski demikian, ketiga tersangka telah dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Berita Terkait
-
KPK Cecar Dewan Syuro PKB Abdul Gofur soal Aliran Suap Tersangka Hong Arta
-
Mainan HP di Rutan, KPK: Siapa Pun Dilarang Besuk Mirawati Basri Sebulan
-
KPK Dapat 6 Jaksa Pengganti Sugeng dan Yadyn yang Dipulangkan ke Kejagung
-
Jika Diperlukan Penyidik, KPK Baru Geledah Kantor PDIP Terkait Kasus Harun
-
Ronny Sompie Dicopot karena Kasus Harun, KPK Ogah Ikut Campur Dapur Yasonna
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram