Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan ultimatum kepada eks Sekretaris Mahkamah, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono untuk segera menyerahkan diri.
Peringatan itu disampaikan lantaran KPK berpeluang menjemput paksa Nurhadi dan Rezky karena dianggap telah beberapa kali mangkir panggilan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, penyidik telah memberiksan surat panggilan kepada keduanya, namun tak pernah dipenuhi Nurhadi dan Rezky.
"Kami sudah panggil secara patut menurut hukum. Ketika para tersangka itu kemudian mangkir dari pemanggilan yang sah yang telah dilayangkan penyidik KPK," kata Ali, dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Lantaran dianggap tak memiliki itikad baik, penyidik KPK tidak akan melayangkan surat panggilan kembali kepada keduanya. KPK, kata Ali, memiliki startegi khusus agar Nurhadi dan Rezky bisa datang ke KPK.
"Yang jelas bukan dalam bentuk surat panggilan. Mudah-mudahan dengan kami sampaikan ini para tersangka tetap kooperatif bisa menyerahkan diri atau datang ke gedung KPK," kata dia.
KPK, kata Ali membuka peluang untuk menjemput paksa Nurhadi dan menantunya akibat ulahnya tak kooperatif terhadap prosedur pemanggilan di KPK.
"Kami dari penyidik akan melakukan tindakan (jemput paksa) tersebut karena secara administratif sudah kami siapkan," ujar Ali.
Meski begitu, Ali merahasiakan upaya KPK yang akan menjemput paksa Nurhadi dan menantunya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Kompak Mangkir, KPK Panggil Kembali Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
"Tidak kami sampaikan waktunya, karena tentu ini bagian dari penangananperkara bagian dari strategi penyidik untuk bisa para tersangka hadir," kata dia.
Diketahui, KPK sejauh ini urung menahan Nurhadi dan Rezky meski telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada Senin (16/12/2019) lalu.
Selain Nurhadi dan Rezki, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang juga sudah berstatus tersangka dalam kasus ini belum dijebloskan ke penjara.
Meski demikian, ketiga tersangka telah dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama 6 bulan ke depan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Berita Terkait
-
KPK Cecar Dewan Syuro PKB Abdul Gofur soal Aliran Suap Tersangka Hong Arta
-
Mainan HP di Rutan, KPK: Siapa Pun Dilarang Besuk Mirawati Basri Sebulan
-
KPK Dapat 6 Jaksa Pengganti Sugeng dan Yadyn yang Dipulangkan ke Kejagung
-
Jika Diperlukan Penyidik, KPK Baru Geledah Kantor PDIP Terkait Kasus Harun
-
Ronny Sompie Dicopot karena Kasus Harun, KPK Ogah Ikut Campur Dapur Yasonna
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil