Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Selasa (4/2/2020). Total ada lima Dewan Pengawas KPK yang hadir, yakni Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dan anggotannya Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono.
Mahfud mengatakan persamuhan yang dihelat di kantornya itu membahas upaya memperkuat lembaga antirasuah.
"Ketika ramai-ramai revisi undang-undang KPK kemarin itu, presiden selalu menegaskan bahwa kita ingin KPK lebih kuat," kata Mahfud.
Dalam pertemuan itu, Maruf juga mengaku kerap menerima masukan dari lima Dewan Pengawas agar pemerintah mampu memperkuat KPK. Dia juga menyebut, KPK harus tetap bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan Agung, yang juga sebagai lembaga penegak hukum.
"Beliau bertukar pikiran dengan saya dan menyampaikan beberapa pengalaman dalam rangka memperkuat KPK itu, lalu saya juga menanyakan beberapa hal yang kira-kira bisa dilakukan KPK agar bisa menjadi lebih kuat," katanya.
"Kemudian juga di tingkat pemerintah akan ada dorongan bahwa Kepolisian dan Kejaksaan Agung harus kuat sehingga akan menjadi sinergi antara ketiga lembaga penegak hukum itu sebelum masuk ke lembaga yudikatifnya ke Mahkamah Agung," kata Mahfud.
Sementara, Tumpak menjelaskan maksud kedatangannya guna meminta pandangan soal keberadaan Dewan Pengawas di tubuh KPK. Selain itu, dia menyebut jika Mahfud memberi masukan terkait upaya pemberantasan korupsi.
"Oleh karena itu, wajarlah kami itu datang kepada beliau untuk meminta pandangan, pendapat tentang keberadaan Dewas di KPK. Banyak hal beliau sampaikan kepada kami untuk memperkuat kedudukan KPK dalam memberantas korupsi," kata Tumpak.
Untuk itu, Tumpak berharap agar nantinya segenap elemen mampu bahu membahu bekerja sesuai harapan masyarakat. Dia juga berharap agar pihaknya mampu melakukan pengawasan agar KPK menjalankan tugasnya dengan baik.
Baca Juga: Kasus TPPU, KPK Sita Rumah dan Mobil Milik Eks Bupati Cirebon Sunjaya
"Kami sudah menerima banyak masukan dari Menko dan tentunya kami harapkan bisa bekerja dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, apa yang diharapkan oleh undang-undang itu sendiri agar kami bisa melakukan pengawasan sehingga KPK dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya lebih akuntabel lagi, tidak ada celahnya nanti," pungkas Tumpak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Siapa 26 Tokoh Terlibat Korupsi MBG? Elza Syarief: Masih Tunggu Izin Sony Sonjaya
-
Tolak Tambahan Cukai, Koalisi Sipil Gelar Demo 'Rokok Murah' di Depan Kemenkeu
-
Gak Kapok! Bupati Muara Enim Edison Kembali Jadi Tersangka KPK di Kasus Suap BPK
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim