Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Selasa (4/2/2020). Total ada lima Dewan Pengawas KPK yang hadir, yakni Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, dan anggotannya Artidjo Alkostar, Syamsuddin Haris, Albertina Ho, dan Harjono.
Mahfud mengatakan persamuhan yang dihelat di kantornya itu membahas upaya memperkuat lembaga antirasuah.
"Ketika ramai-ramai revisi undang-undang KPK kemarin itu, presiden selalu menegaskan bahwa kita ingin KPK lebih kuat," kata Mahfud.
Dalam pertemuan itu, Maruf juga mengaku kerap menerima masukan dari lima Dewan Pengawas agar pemerintah mampu memperkuat KPK. Dia juga menyebut, KPK harus tetap bersinergi dengan Polri dan Kejaksaan Agung, yang juga sebagai lembaga penegak hukum.
"Beliau bertukar pikiran dengan saya dan menyampaikan beberapa pengalaman dalam rangka memperkuat KPK itu, lalu saya juga menanyakan beberapa hal yang kira-kira bisa dilakukan KPK agar bisa menjadi lebih kuat," katanya.
"Kemudian juga di tingkat pemerintah akan ada dorongan bahwa Kepolisian dan Kejaksaan Agung harus kuat sehingga akan menjadi sinergi antara ketiga lembaga penegak hukum itu sebelum masuk ke lembaga yudikatifnya ke Mahkamah Agung," kata Mahfud.
Sementara, Tumpak menjelaskan maksud kedatangannya guna meminta pandangan soal keberadaan Dewan Pengawas di tubuh KPK. Selain itu, dia menyebut jika Mahfud memberi masukan terkait upaya pemberantasan korupsi.
"Oleh karena itu, wajarlah kami itu datang kepada beliau untuk meminta pandangan, pendapat tentang keberadaan Dewas di KPK. Banyak hal beliau sampaikan kepada kami untuk memperkuat kedudukan KPK dalam memberantas korupsi," kata Tumpak.
Untuk itu, Tumpak berharap agar nantinya segenap elemen mampu bahu membahu bekerja sesuai harapan masyarakat. Dia juga berharap agar pihaknya mampu melakukan pengawasan agar KPK menjalankan tugasnya dengan baik.
Baca Juga: Kasus TPPU, KPK Sita Rumah dan Mobil Milik Eks Bupati Cirebon Sunjaya
"Kami sudah menerima banyak masukan dari Menko dan tentunya kami harapkan bisa bekerja dengan baik sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, apa yang diharapkan oleh undang-undang itu sendiri agar kami bisa melakukan pengawasan sehingga KPK dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya lebih akuntabel lagi, tidak ada celahnya nanti," pungkas Tumpak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
Menjawab Sidak Dedi Mulyadi, 4 Bukti Kuat Sumber Air Aqua Berasal dari Pegunungan Terlindungi
-
Geger Pesta Seks Gay di Surabaya Bikin Kaget, Profesi Pesertanya Ada ASN, Guru hingga Petani?
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Guntur Romli PDIP Sebut Mahasiswa '98 Bisa Dicap Penjahat
-
FKBI Desak Gubernur Dedi Mulyadi Lakukan Tindakan Tegas Usai Kaget Sumber Air Aqua dari Sumur
-
Geger Aqua Disebut Pakai Air Sumur Bor, DPR Turun Tangan: Ini Persoalan Serius!
-
Sembuh dari Tifus, Lisa Mariana Siap Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka Besok Siang
-
Survei Mengungkap: Program MBG Tuai Kekecewaan Tinggi, Publik Desak Evaluasi
-
Dugaan Skandal Kereta Cepat Whoosh, Jepang Sengaja Dilibatkan untuk 'Goreng' Harga?
-
Periksa Eks Kabiro Umum Kementan, KPK Dalami Soal Rekanan Pengadaan Asam Formiat
-
Gubernur Pramono Anung Ingin 'Boyong' IKJ dari Cikini ke Kota Tua, Begini Reaksi Kampus