Suara.com - Penggarap proyek pusat kuliner di jalur hijau Muara Karang, PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) enggan menghentikan pengerjaannya meski ditolak fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI. Pihak yang dianggap bisa menentukan nasib proyek inu adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, bukan DPRD.
Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo, Hafidh Fathoni mengatakan pihaknya tidak mau menghentikan proyek kecuali Pemprov sendiri yang meminta. Jika pengerjaan ini juga dianggap salah, Pemprov juga yang disebutnya bisa menghentikannya.
"Kalau misalnya memang salah, silahkan nanti Pemprov yang menentukan. Karena yang mengeluarkan juga Pemprov. Kami maunya secara tegas juga enggak bisa menghentikan apa yang sudsh diberikan oleh Pemprov," ujar Hafidh saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020) malam.
Hafidh mengklaim pihaknya sudah memiliki segala izin yang dibutuhkan untuk mengubah jalur hijau di bantaran kali ini menjadi pusat kuliner. Menurutnya perizinan sempat terhambat pada 2018 namun sekarang ia menyebut sudah melengkapinya.
"IMB, Amdal lalin. IMB sudah terbit dulu, cuma AMDAL lalin waktu itu belum, terus selesai. kemudian dari pihak kita kerja samakan hendak membangun karena izin sudah ada," jelasnya.
Meski demikian, ia mengaku siap menjelaskan kepada DPRD DKI soal persoalan proyek ini. Karena menganggap perizinan sudah keluar, ia meyakini parlemen Kebon Sirih ini akan menerima alasannya.
"Dewan di sana merasa ada yang dilanggar, ya kami coba jelaskan secara perizinan, ini lho. Ya kalau dianggap melanggar ya kami diajak bicara juga enggak apa-apa kok," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan pembangunan wisata kuliner di kawasan Muara Karang Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Rencana ini lantas mendapatkan protes karena dianggap mengganti fungsi utama penggunaan lahan.
Ketua fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan lahan di bantaran kali itu sudah direncanakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurutnya memang lahan itu dari awal izinnya adalah untuk RTH, bukan untuk kegiatan lain.
Baca Juga: Anies Mentahkan Rencana Ahok, Muara Karang Batal Jadi RTH
"Zamannya pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH sebagaimana peruntukannya. Memang peruntukannya RTH itu," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun