Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan semua pihak tentang skala bencana yang semakin meningkat, baik frekwensi, daya rusak, luas dan besarnya dampak yang ditimbulkan. Bencana juga menimpa berbagai negara di dunia, tidak hanya Indonesia.
Walau demikian, presiden yakin, banyak bencana yang dapat dicegah dan dikurangi. Faktanya, Presiden Jokowi melihat, masih banyak ditemukan masyarakat sering tergagap dalam menghadapi bencana.
“Khususnya dalam tahapan manajemen bencana, seperti menghadapi bencana, memperbaiki kerusakan infrastruktur, penanganan penyintas atau pun saat pemulihan. Tahapan ini yang semestinya sudah jelas, karena beberapa bencana, kita sudah sering atau berulang terjadi, seperti kebakaran hutan,” kata Jokowi, dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) 2020 di Sentul, Kabupaaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/1/2020).
Untuk memperkuat upaya penanggulangan bencana, pada forum Rakornas PB 2020 ini, Jokowi menyampaikan empat perintah kepada semua elemen bangsa, termasuk peserta rakornas.
Pertama, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah harus bersama-sama, bersinergi untuk upaya pencegahan, mitigasi dan meningkatkan kesiapsiagaan. Pemerintah daerah perlu melakukan pengendalian tata ruang berbasis pengurangan risiko bencana.
“Sigap terhadap potensi ancaman bahaya sesuai dengan karakteristik wilayah, baik geologi, vulkanologi, limbah, hidrometeorologi, biologi, pencemaran lingkungan,” kata presiden.
Kedua, setiap gubernur, bupati dan walikota harus segera, segera (Jokowi mengulang kata-katanya) menyusun rencana kontinjensi, termasuk penyediaan sarana dan prasarana kesiapsiagaan yang dapat betul-betul dilaksanakan semua pihak dan harus siap menangani bencana secara tuntas.
Ketiga, penanggulangan bencana harus dilaksanakan dengan pendekatan kolaboratif, ‘pentahelix’, yaitu kolaborasi antara unsur pemerintah, akademisi dan peneliti, dunia usaha, masyarakat, serta dukungan media massa untuk dapat menyampaikan pemberitaan kepada publik.
Keempat, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus meningkatkan kepemimpinan dan pengembangan sumberdaya manusia yang andal dalam penanggulangan bencana, penataan kelembagaan yang mumpuni, termasuk program dan anggaran yang harus ditingkatkan sesuai prioritas RPJMN 2020-2024.
“Kelima, Panglima TNI dan Kapolri sebaiknya turut serta dalam mendukung upaya penanggulangan bencana, termasuk penegakan hukum. Pengerahan dan dukungan secara nasional hingga ke tataran daerah yang dapat bersinergi dengan baik bersama pemerintah pusat dan daerah,” tambah Jokowi.
Memperkuat Manajemen Kebencanaan
Menindaklanjuti perintah presiden dalam penguatan dan manajemen penanganan bencana, Kementerian Sosial (Kemensos), sudah menyiapkan sejumlah langkah. Yang paling mendasar, Kemensos mendukung dan mendorong pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana, yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Baca Juga: Mensos Harap Balai Penelitian Kemensos Mampu Jawab Permasalahan Masyarakat
Kemensos berharap, RUU Penanggulangan Bencana segera dibahas bersama DPR. Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara menyatakan, RUU Penanggulangan Bencana kini sudah masuk Prolegnas.
Substansi penting yang diatur dalam RUU adalah pada penguatan sistem atau manajeman penanggulangan bencana.
“Di dalamnya diatur dan diperkuat dengan sistem penanggulangan bencana, yakni menangani sebelum, darurat bencana dan pascabencana, antar pihak terkait secara terkoordinasi,” kata Mensos di Bogor, Selasa (4/2/2020).
RUU ini lebih ditekankan kepada pendekatan sistem dan proses, dimana dalam manajemen penanganan bencana akan diatur berbagai hal, mulai dari pencegahan, mitigasi, siaga darurat, tanggap darurat, transisi darurat, sampai tahap rekonstruksi dan rehabilitasi, menjadi suatu sistem yang berjalan terkoordinasi dari pusat sampai ke daerah.
“Demikian pentingnya substansi yang diatur dalam undang-undang ini, maka kehadirannya sangat ditunggu. Kami ada kebutuhan, pada tahun ini pula, RUU ini bisa disahkan,” kata Juliari.
Pengesahan RUU ini nantinya diharapkan melengkapi keberadaan UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU 24 ini lebih mengatur pada penguatan kelembagaan yang ditandai dengan pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memiliki otoritas dari pusat hingga daerah dengan berdirinya BNPBD di daerah.
Berita Terkait
-
Mensos Apresiasi Pelaksanaan Bantuan Pangan Non Tunai di Jawa Barat
-
Kemensos Kirim Bantuan ke Beberapa Daerah yang Terdampak Banjir
-
Presiden Jokowi Melayat ke Rumah Duka Gus Sholah
-
Jokowi dan Prabowo Melayat ke Rumah Duka Gus Sholah
-
Presiden Jokowi Ajak Menteri-menterinya Melayat ke Rumah Duka Gus Sholah
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu