Suara.com - Revitalisasi Monumen Nasional (Monas) menuai polemik pasca 191 pohon di kawasan Medan Merdeka ditebang. Akibatnya sisi selatan Monas tampak gersang.
Belakangan, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghijaukan kembali kawasan tersebut. Mereka mengganti pohon mahoni yang ditebang dengan pohon pule atau pulai.
Berikut perbedaan pohon pulai dengan pohon mahoni yang dirangkum oleh Suara.com, Rabu (5/2/2020):
Manfaat Pohon Pulai
Pohon pulai atau pule sering dimanfaatkan untuk penghijauan. Daunnya hijau mengilat, rimbun dan melebar ke samping sehingga terkesan sejuk.
Tinggi tanaman yang memiliki nama botani Alstonia scholaris ini dapat mencapai 40 meter.
Tapi kayunya jarang dipakai untuk bahan bangunan karena kayunya mudah melengkung jika lembab.
Biasanya, kayu pohon pule dipakai untuk alat-alat rumah tangga, ukiran, atau patung.
Pohon dari jenis tanaman keras ini memiliki bunga yang mekar dibulan Oktober dan beraroma harum.
Baca Juga: 3.700 Orang Terjebak Bersama Pasien Virus Corona, Kapal Pesiar Dikarantina
Getah, kulit dan daun pohon pule memiliki kandungan zat yang dapat dimanfaatkan untuk obat herbal. Seperti untuk mengobati demam, penurun tekanan darah dan nyeri dada.
Mitosnya, pohon pule dianggap keramat dan dihuni roh halus
Manfaat Pohon Mahoni
Pohon Mahoni termasuk dalam jenis pohon besar dengan ketinggian yang mencapai 35-40 meter. Diameter batangnya mencapai 125 meter.
Mahoni juga sering dimanfaatkan untuk penghijauan. Sebab, ia dapat mengurangi polusi udara sekitar 47% - 69% sehingga disebut sebagai pohon pelindung sekaligus filter udara dan daerah tangkapan air.
Selain itu, Mahoni dapat bertahan hidup di tanah gersang sehingga pohon ini cocok ditanam di tepi jalan.
Berita Terkait
-
Revitalisasi Monas Kembali Picu Polemik, Tagar #MisteriPohonMahoni Bergema
-
Polemik Revitalisasi Monas, Gus Sahal: Tumben Anies Mingkem
-
Sekda Tak Tahu Ratusan Pohon Monas Ditebang: Gak Ada Nilainya Jika Dijual
-
Besok, Sekretariat Negara Bahas Revitalisasi Monas, Mau Dilanjutkan?
-
Gunduli Monas Demi Revitalisasi, Pemprov: Apakah Haram atau Langgar Hukum?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran