Suara.com - Revitalisasi Monumen Nasional (Monas) menuai polemik pasca 191 pohon di kawasan Medan Merdeka ditebang. Akibatnya sisi selatan Monas tampak gersang.
Belakangan, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghijaukan kembali kawasan tersebut. Mereka mengganti pohon mahoni yang ditebang dengan pohon pule atau pulai.
Berikut perbedaan pohon pulai dengan pohon mahoni yang dirangkum oleh Suara.com, Rabu (5/2/2020):
Manfaat Pohon Pulai
Pohon pulai atau pule sering dimanfaatkan untuk penghijauan. Daunnya hijau mengilat, rimbun dan melebar ke samping sehingga terkesan sejuk.
Tinggi tanaman yang memiliki nama botani Alstonia scholaris ini dapat mencapai 40 meter.
Tapi kayunya jarang dipakai untuk bahan bangunan karena kayunya mudah melengkung jika lembab.
Biasanya, kayu pohon pule dipakai untuk alat-alat rumah tangga, ukiran, atau patung.
Pohon dari jenis tanaman keras ini memiliki bunga yang mekar dibulan Oktober dan beraroma harum.
Baca Juga: 3.700 Orang Terjebak Bersama Pasien Virus Corona, Kapal Pesiar Dikarantina
Getah, kulit dan daun pohon pule memiliki kandungan zat yang dapat dimanfaatkan untuk obat herbal. Seperti untuk mengobati demam, penurun tekanan darah dan nyeri dada.
Mitosnya, pohon pule dianggap keramat dan dihuni roh halus
Manfaat Pohon Mahoni
Pohon Mahoni termasuk dalam jenis pohon besar dengan ketinggian yang mencapai 35-40 meter. Diameter batangnya mencapai 125 meter.
Mahoni juga sering dimanfaatkan untuk penghijauan. Sebab, ia dapat mengurangi polusi udara sekitar 47% - 69% sehingga disebut sebagai pohon pelindung sekaligus filter udara dan daerah tangkapan air.
Selain itu, Mahoni dapat bertahan hidup di tanah gersang sehingga pohon ini cocok ditanam di tepi jalan.
Berita Terkait
-
Revitalisasi Monas Kembali Picu Polemik, Tagar #MisteriPohonMahoni Bergema
-
Polemik Revitalisasi Monas, Gus Sahal: Tumben Anies Mingkem
-
Sekda Tak Tahu Ratusan Pohon Monas Ditebang: Gak Ada Nilainya Jika Dijual
-
Besok, Sekretariat Negara Bahas Revitalisasi Monas, Mau Dilanjutkan?
-
Gunduli Monas Demi Revitalisasi, Pemprov: Apakah Haram atau Langgar Hukum?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal