Suara.com - Revitalisasi Monumen Nasional (Monas) menuai polemik pasca 191 pohon di kawasan Medan Merdeka ditebang. Akibatnya sisi selatan Monas tampak gersang.
Belakangan, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghijaukan kembali kawasan tersebut. Mereka mengganti pohon mahoni yang ditebang dengan pohon pule atau pulai.
Berikut perbedaan pohon pulai dengan pohon mahoni yang dirangkum oleh Suara.com, Rabu (5/2/2020):
Manfaat Pohon Pulai
Pohon pulai atau pule sering dimanfaatkan untuk penghijauan. Daunnya hijau mengilat, rimbun dan melebar ke samping sehingga terkesan sejuk.
Tinggi tanaman yang memiliki nama botani Alstonia scholaris ini dapat mencapai 40 meter.
Tapi kayunya jarang dipakai untuk bahan bangunan karena kayunya mudah melengkung jika lembab.
Biasanya, kayu pohon pule dipakai untuk alat-alat rumah tangga, ukiran, atau patung.
Pohon dari jenis tanaman keras ini memiliki bunga yang mekar dibulan Oktober dan beraroma harum.
Baca Juga: 3.700 Orang Terjebak Bersama Pasien Virus Corona, Kapal Pesiar Dikarantina
Getah, kulit dan daun pohon pule memiliki kandungan zat yang dapat dimanfaatkan untuk obat herbal. Seperti untuk mengobati demam, penurun tekanan darah dan nyeri dada.
Mitosnya, pohon pule dianggap keramat dan dihuni roh halus
Manfaat Pohon Mahoni
Pohon Mahoni termasuk dalam jenis pohon besar dengan ketinggian yang mencapai 35-40 meter. Diameter batangnya mencapai 125 meter.
Mahoni juga sering dimanfaatkan untuk penghijauan. Sebab, ia dapat mengurangi polusi udara sekitar 47% - 69% sehingga disebut sebagai pohon pelindung sekaligus filter udara dan daerah tangkapan air.
Selain itu, Mahoni dapat bertahan hidup di tanah gersang sehingga pohon ini cocok ditanam di tepi jalan.
Berita Terkait
-
Revitalisasi Monas Kembali Picu Polemik, Tagar #MisteriPohonMahoni Bergema
-
Polemik Revitalisasi Monas, Gus Sahal: Tumben Anies Mingkem
-
Sekda Tak Tahu Ratusan Pohon Monas Ditebang: Gak Ada Nilainya Jika Dijual
-
Besok, Sekretariat Negara Bahas Revitalisasi Monas, Mau Dilanjutkan?
-
Gunduli Monas Demi Revitalisasi, Pemprov: Apakah Haram atau Langgar Hukum?
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Sekjen PDIP Hasto Ingatkan Spirit Pengasingan Bung Karno di Konferda NTT
-
Masjid Dipasang Garis Polisi, Begini Kondisi SMAN 72 Jakarta Pasca Ledakan
-
Olah TKP Dinyatakan Rampung, Brimob Tinggalkan Lokasi, Polda Metro Jaya: Hasilnya Besok
-
Ledakan SMAN 72: Prabowo Beri Peringatan Keras! Ini Pesannya...
-
Ketua MPR: Tidak Ada Halangan bagi Soeharto untuk Dianugerahi Pemerintah Gelar Pahlawan Nasional
-
Misteri Ledakan SMA 72 Jakarta: Senjata Mainan Jadi Petunjuk Kunci, Apa yang Ditulis Pelaku?
-
Ledakan SMA 72 Jakarta: Pelaku Pelajar 17 Tahun, Kapolri Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Update Ledakan SMAN 72: Polisi Sebut 54 Siswa Terdampak, Motif Masih Didalami
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat
-
Kasih Paham, Hidup ala ShopeeVIP Bikin Less Drama, More Saving