Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta Polda Sumatra Barat dapat menjamin perlindungan dan pemulihan NN, perempuan berusia 26 tahun yang berprofesi sebagai PSK dan digerebek di Kyriad Hotel Bumi Minang, Kota Padang.
Belakangan, penggerebekan NN tersebut diduga sengaja direncanakan dengan melibatkan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade.
NN diduga dijebak untuk menerima pelanggan, baru kemudian digerebek kepolisian bersama Andre.
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu menilai, NN adalah korban tindak pidana perdagangan orang.
"Polda Sumbar perlu memastikan perlindungan dan memulihkan NN sebagai korban prostitusi online. Menurut saya, secara sepintas dari fakta yang terbaca di media, dan koordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat, kasus ini adalah kasus tindak pidana perdagangan orang," kata Ninik melalui keterangan pers, Rabu (5/2/2020).
Ninik mengaku setuju dalam hal pemberantasan perdagangan orang. Namun, lanjut dia, aparat jangan sampai malah mengabaikan perlindungan terhadap korban. Apalagi sampai bertindak sewenang-wenang dalam proses penegakan hukum.
Ia berujar, dalam kasus perdagangan orang yang berkaitan dengan prostitusi, maka pihak yang seharusnya ditahan adalah mucikari.
Sementara dalam kasus penggerebekan tersebut, NN diketahui masih ditahan hingga kini.
"Hal ini karena perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan dalam kategori extra ordinary crime sebagaimana diatur dalam UU No 21 Tahun 2007. Jikapun menggunakan dalil KUHP, khususnya pasal 298 yang mengatur tentang prostitusi, harusnya yang ditahan mucikarinya, bukan korbannya," kata Ninik.
Baca Juga: Petisi Bebaskan PSK yang Dijebak Andre Rosiade: NN Hanya Korban, Bebaskan!
Petisi bebaskan NN
Sebelumnya, Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat mengajak masyarakat menandatangani petisi kepada Polda Sumatra Barat untuk membebaskan NN, pekerja seks komersial yang dipesan oleh pria yang diduga suruhan anggota DPR RI dari Partai Gerindra, Andre Rosiade.
Petisi ini dibuat lantaran NN dianggap sebagai korban terkait aksi penggerebekan yang disebut-sebut telah dirancang Andre.
"Kami atas nama Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat meminta Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk membebaskan NN. NN adalah korban dan kami semua mendukungnya," demikian tertulis pada petisi yang berjudul Bebaskan NN, Kami Bersama.
Dalam petisi yang dibuat pada Selasa (4/2/2020) tersebut dijelaskan bahwa Andre tengah melakukan pencitraan dengan membingkai seolah-olah ia bekerja untuk menghapus prostitusi online di Padang, Sumbar.
Namun yang dilakukan Andre itu malah menjerumuskan NN ke dalam bui, sedangkan pria yang telah 'menggunakannya' malah tidak tersentuh oleh kepolisian.
Berita Terkait
-
Petisi Bebaskan PSK yang Dijebak Andre Rosiade: NN Hanya Korban, Bebaskan!
-
Andre Diduga Jebak PSK, Jansen: Kalau Tak Sesuai Prosedur Bebaskan Korban
-
Anggota Komisi III DPR: Jika Benar Dijebak, NN Bisa Laporkan Andre ke MKD
-
Skandal Andre Rosiade Ikut Gerebek PSK, Bergulir Petisi Bebaskan NN
-
Disindir Jadi 'DPR Rasa Satpol PP', Andre Rosiade Pamer Pencapaian di Dewan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan