Suara.com - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membangun pusat kuliner di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai polemik. Selain karena dibuat di atas jalur hijau, lokasinya ternyata juga dianggap berbahaya.
Hal ini diungkap oleh anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah. Pasalnya, kata Ima, di lokasi yang tengah digarap PT Jakarta Utilitas Propertindo itu berdekatan dengan menara sutet bertegangan tinggi.
"Itu di bawahnya kan ada tegangan tinggi, sutet. Jadi itu kan membahayakan,” ujar Ima di gedung DPRD DKI, Rabu (5/2/2020).
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa Pemprov DKI bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain berbahaya, seharusnya jalur hijau tidak boleh diperuntukan kegiatan bisnis seperti pusat kuliner.
“Ini yang kami pertanyakan kenapa Pemprov bisa mengeluarkan izin. Izinya itu di RTH," jelasnya.
Bahkan, lahan tersebut direncanakan akan didirikan kios yang dijual dengan harga Rp 60 juta per meternya. Warga sekitar juga disebutnya telah menyatakan penolakan karena hanya ingin RTH berupa taman dengan fasilitas seperti trek jogging.
"Masyarakat disana juga menolak, karena mereka merasa ini kan RTH. Kalau misalnya di-bagusin, dibuat jogging track itu masih oke, tapi ini kan buat coffe, buat bisnis. Ini sudah diluar aturan,” kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta merencanakan pembangunan wisata kuliner di kawasan Muara Karang Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Rencana ini lantas mendapatkan protes karena dianggap mengganti fungsi utama penggunaan lahan.
Ketua fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan lahan di bantaran kali itu sudah direncanakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurutnya memang lahan itu dari awal izinnya adalah untuk RTH, bukan untuk kegiatan lain.
Baca Juga: Bangunan Rumah di Kompleks Pemakaman China Langgar Aturan RTH Kota Cirebon
"Zamannya pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH sebagaimana peruntukannya. Memang peruntukannya RTH itu," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Berita Terkait
-
Dalih Cagar Budaya, Kemensesneg Larang Anies Gelar Formula E di Monas
-
Usai Rapat di Kantor Setneg, Anies Pastikan Revitalisasi Monas Berlanjut
-
Anies Soal Revitalisasi Monas: Semua Akan Menjadi Kawasan Hijau
-
Anies Sulap RTH jadi Pusat Kuliner, Dulu Zaman Ahok Bukan untuk Bisnis
-
Eks Staf Ahok: Kios Kuliner di RTH Muara Karang Dijual Rp 60 Juta per Meter
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun