Suara.com - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membangun pusat kuliner di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai polemik. Selain karena dibuat di atas jalur hijau, lokasinya ternyata juga dianggap berbahaya.
Hal ini diungkap oleh anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah. Pasalnya, kata Ima, di lokasi yang tengah digarap PT Jakarta Utilitas Propertindo itu berdekatan dengan menara sutet bertegangan tinggi.
"Itu di bawahnya kan ada tegangan tinggi, sutet. Jadi itu kan membahayakan,” ujar Ima di gedung DPRD DKI, Rabu (5/2/2020).
Karena itu, ia mempertanyakan mengapa Pemprov DKI bisa mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain berbahaya, seharusnya jalur hijau tidak boleh diperuntukan kegiatan bisnis seperti pusat kuliner.
“Ini yang kami pertanyakan kenapa Pemprov bisa mengeluarkan izin. Izinya itu di RTH," jelasnya.
Bahkan, lahan tersebut direncanakan akan didirikan kios yang dijual dengan harga Rp 60 juta per meternya. Warga sekitar juga disebutnya telah menyatakan penolakan karena hanya ingin RTH berupa taman dengan fasilitas seperti trek jogging.
"Masyarakat disana juga menolak, karena mereka merasa ini kan RTH. Kalau misalnya di-bagusin, dibuat jogging track itu masih oke, tapi ini kan buat coffe, buat bisnis. Ini sudah diluar aturan,” kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta merencanakan pembangunan wisata kuliner di kawasan Muara Karang Jalan Pluit Karang Indah Timur, Pluit Penjaringan, Jakarta Utara. Rencana ini lantas mendapatkan protes karena dianggap mengganti fungsi utama penggunaan lahan.
Ketua fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan lahan di bantaran kali itu sudah direncanakan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurutnya memang lahan itu dari awal izinnya adalah untuk RTH, bukan untuk kegiatan lain.
Baca Juga: Bangunan Rumah di Kompleks Pemakaman China Langgar Aturan RTH Kota Cirebon
"Zamannya pak Ahok direlokasi untuk jadi RTH sebagaimana peruntukannya. Memang peruntukannya RTH itu," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Berita Terkait
-
Dalih Cagar Budaya, Kemensesneg Larang Anies Gelar Formula E di Monas
-
Usai Rapat di Kantor Setneg, Anies Pastikan Revitalisasi Monas Berlanjut
-
Anies Soal Revitalisasi Monas: Semua Akan Menjadi Kawasan Hijau
-
Anies Sulap RTH jadi Pusat Kuliner, Dulu Zaman Ahok Bukan untuk Bisnis
-
Eks Staf Ahok: Kios Kuliner di RTH Muara Karang Dijual Rp 60 Juta per Meter
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani