Suara.com - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Ima Mahdiah tak percaya kios yang dibangun di pusat kuliner Ruang Terbuka Hijau (RTH) semi permanen. Pasalnya di lokasi, Ima menyebut lahannya dijual Rp 60 juta per meter.
Ia mengaku mendapatkan informasi soal harga ini dari marketing gallery di lokasi. Menurut Ima proyek ini sendiri sudah seharusnya dihentikan sejak lama karena dibangun di atas RTH.
"Enggak, jadi kiosnya itu dia menjual 60 per meter," ujar Ima di gedung DPRD DKI, Rabu (5/2/2020).
Ima yang pernah menjadi staf eks Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku belum mengetahui soal adanya opsi penyewaan kios. Namun ia menyebut kontrak pembayaran kios itu berjangka 25 tahun.
"Kalau enggak salah (kontraknya) 25 tahun. Ya mungkin disewa tapi per meternya 60 juta per meter," jelasnya.
Ia juga menyayangkan soal akan didirikannya bangunan yang berlokasi dekat bantaran kali ini. Menurutnya, fungsi RTH akan berkurang karena beton-beton akan menutup saluran hingga menimbulkan banjir.
"Kenapa di situ yang merupakan RTH. Itu kan untuk mengurangi banjir juga. Kalau banyak bangunan pasti menutup saluran," katanya.
Sebelumnya, pihak kontraktor penggarap kawasan Kuliner Muara karang, PT. Jakarta Utilitas Propertindo buka suara soal proyeknya itu. Menurutnya pengerjaan yang dilakukan pihaknya itu adalah untuk mempercantik lokasi di bantaran kali itu.
Proyek ini sendiri ditentang oleh DPRD DKI karena dianggap mengubah alih fungsi lahan yang diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Rencana itu sudah dibuat oleh Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca Juga: JUP: Lahan RTH Muara Karang untuk Pusat Kuliner Hanya 11 Persen
Corporate Secretary and Legal Dept Head PT Jakarta Utilitas Propertindo, Andika Silvananda menjelaskan, desain pengerjaan yang dilakukan tetap menjadikan lokasi sebagai RTH. Lokasi yang kini terlihat hanya semak belukar, kata Andika, akan menjadi lebih bagus setelah digarap.
"Kami bersama partner sebenarnya ingin mempercantik area tersebut pada dasarnya, tanpa mengurangi atau menghilangkan fungsi sebagai RTH, posisi yang ada di sungai tersebut," ujar Andika saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2020).
Karena lahan itu termasuk RTH, ia menyebut akan memperhatikan aturan soal pelarangan memasang beton. Termasuk pusat kuliner, kata Andika, akan dibuat kios yang semi permanen.
"Bahkan bangunan yang disana pun juga Nantinya juga bukan permanen sistemnya, semi permanen bangunan UKM nya," kata dia.
Berita Terkait
-
Eks Staf Ahok soal Polemik LRT dan Monas: Gubernur Sekarang Kurang Dengar
-
Riza Patria Sambangi Fraksi PDIP Minta Dukungan, Gembong: Gak Bisa Sekarang
-
JUP: Lahan RTH Muara Karang untuk Pusat Kuliner Hanya 11 Persen
-
Tolak Kuliner Muara Karang, PDIP Merasa Dituduh Tak Pro Wong Cilik
-
JUP Tolak Hentikan Proyek Kuliner Muara Karang, Kecuali Anies Minta
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun