Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yowono menilai wajar jika berkas perkara tersangka Rahmat Kadir (RK) dan Ronny Bugis (RB) terkait kasus penyirman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Berkas dua tersangka itu dikembalikan oleh kejaksaan karena dinilai belum lengkap atau P19. Argo pun menyampaikan bahwa kekinian pihaknya tengah melakukan perbaikan berkas perkara tersebut.
"Itu wajar, sedang proses diperbaiki," kata Argo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Rahmat Kadir (RK) dan Ronny Bugis (RB) terkait kasus penyirman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan masih belum lengkap atau P19.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi manyampaikan bahwa berkas tersebut telah dikembalikan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 28 Januari 2020 lalu.
"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka RK dan RB kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020," kata Nirwan lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com, Rabu (5/2/2020).
Nirwan menjelaskan bawah berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya lantaran terdapat syarat formil dan materil yang kurang dari tersangka RK. Hal itu menurutnya perlu dilengkapi oleh penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi Pasal yang disangkakan.
"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," katanya.
Baca Juga: Berkas Polisi Tersangka Teror Air Keras Novel Baswedan Dikirim ke Kejaksaan
Tag
Berita Terkait
-
Berkas Perkara Penyerang Novel Dikembalikan, Polri: Masih Proses Perbaikan
-
Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Penyerang Novel
-
Raih Penghargaan Internasional, Pimpinan KPK: Congrats Novel, Kami Bangga
-
Sudah Izin Pimpinan, Novel Bakal ke Malaysia Terima Penghargaan Antikorupsi
-
15 Hari Berlalu, Bagaimana Berkas Perkara Teror Novel di Kejati DKI?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos