Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yowono menilai wajar jika berkas perkara tersangka Rahmat Kadir (RK) dan Ronny Bugis (RB) terkait kasus penyirman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Berkas dua tersangka itu dikembalikan oleh kejaksaan karena dinilai belum lengkap atau P19. Argo pun menyampaikan bahwa kekinian pihaknya tengah melakukan perbaikan berkas perkara tersebut.
"Itu wajar, sedang proses diperbaiki," kata Argo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Rahmat Kadir (RK) dan Ronny Bugis (RB) terkait kasus penyirman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan masih belum lengkap atau P19.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi manyampaikan bahwa berkas tersebut telah dikembalikan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 28 Januari 2020 lalu.
"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka RK dan RB kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020," kata Nirwan lewat keterangan resmi yang diterima Suara.com, Rabu (5/2/2020).
Nirwan menjelaskan bawah berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik Polda Metro Jaya lantaran terdapat syarat formil dan materil yang kurang dari tersangka RK. Hal itu menurutnya perlu dilengkapi oleh penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi Pasal yang disangkakan.
"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," katanya.
Baca Juga: Berkas Polisi Tersangka Teror Air Keras Novel Baswedan Dikirim ke Kejaksaan
Tag
Berita Terkait
-
Berkas Perkara Penyerang Novel Dikembalikan, Polri: Masih Proses Perbaikan
-
Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Perkara Tersangka Penyerang Novel
-
Raih Penghargaan Internasional, Pimpinan KPK: Congrats Novel, Kami Bangga
-
Sudah Izin Pimpinan, Novel Bakal ke Malaysia Terima Penghargaan Antikorupsi
-
15 Hari Berlalu, Bagaimana Berkas Perkara Teror Novel di Kejati DKI?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai