Suara.com - Polisi Sebut Narkoba Happy Five Kemasan Permen London Berencana Diedarkan di Hari Valentine
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, 38.400 butir narkoba jenis Happy Five yang disita dari tersangka E alias Eko, direncanakan didistribusikan saat perayaan Hari Valentine, 14 Februari 2020.
Happy Five itu akan diedarkan ke tempat hiburan di wilayah Jakarta.
"Keterangan awal dari tersangka, ini mau didistribusikan saat Hari Valentine. Rencananya mau diedarkan di Jakarta khususnya di tempat tempat hiburan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).
Sebelumnya, Ditres Narkoba Polda Metro Jaya membekuk seorang kurir narkoba jenis Happy Five berinisial E alias Eko.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 38.400 butir Happy Five yang dikemas dalam 32 bungkus permen asal London, Inggris.
Yusri menuturkan, puluhan ribu butir Happy Five itu dikirim dari Taiwan melalui jasa pengiriman Pos Indonesia.
Yusri menyebut narkoba yang dikemas dengan bungkus permen ini merupakan modus baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.
"Dari Taiwan menggunakan kemasan dalam bentuk permen. Ini modus baru," ujarnya.
Baca Juga: Penyelundupan Narkoba Happy Five Berbungkus Permen London Terbongkar
Menurut Yusri, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkoba di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Atas laporan tersebut akhirnya polisi pun berhasil membekuk Eko di kediamannya Jalan Tembaga, Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba Happy Five.
Selanjutnya, polisi bersama tersangka Eko bergerak menuju sebuah kontrakan. Dari kontrakan yang disewa Eko itu polisi berhasil mengamankan 38.400 butir Happy Five yang dikemas dalam 32 bungkus permen asal London, Inggris.
"Dalam dua kali pengiriman Happy Five dari Taiwan itu, tersangka menerima Happy Five sebanyak 38.400 butir dibungkus dengan 32 bungkus permen Inggris," ungkapnya.
Berdasar pengakuan Eko, Yusri menyampaikan bahwa tersangka menerima upah sebesar Rp 50 juta setiap kali mengirim dua paket Happy Five.
Eko sendiri rencananya mengirimkan paket tersebut kepada seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Kekinian, atas perbuatannya Eko dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Adapun, ancamannya yakni 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Penyelundupan Narkoba Happy Five Berbungkus Permen London Terbongkar
-
Mengenal Narkoba Happy Five Milik Ibra Azhari, Efeknya Lebih Mematikan
-
Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Ibra Azhari Ditahan Polda Metro Jaya
-
Polisi Buru Sosok Misterius Otak Peredaran 20 Ribu Pil Happy Five
-
Nyamar Jadi Ojol, Kurir Narkoba Ketangkap Bawa 20 Ribu Pil H5
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno