News / Metropolitan
Kamis, 06 Februari 2020 | 20:18 WIB
Ditres Narkoba Polda Metro Jaya membekuk kurir narkoba jenis Happy Five berinisial E alias Eko. Dari tangan pelaku, polisi menyita 38.400 butir Happy Five yang dikemas dalam 32 bungkus permen asal London, Inggris.  [Suara.com/Muhammad Yasir]

Kekinian, atas perbuatannya Eko dijerat Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Adapun, ancamannya yakni 15 tahun penjara.

Load More