Suara.com - Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menggelar sidang kasus video viral kelompok Pembebasan Kemerdekaan Atjeh Darussalam/Atjeh Merdeka (PKAD) yang menyerukan pengussiran terhadap warga Non-Aceh.
Dalam sidang perdana ini, jaksa penuntut umum mendakwa Yahdi Ilar Rusydi yang mengaku sebagai panglima PKAD telah menyebarkan ujaran kebencian atas video rasial yang belakangan sempat menghebohkan di jagat media sosial.
Selain mendakwa terdakwa Yahdi menyebarkan ujaran kebencian melalui video rasis di media sosial, terdakwa Yahdi juga didakwa kepemilikan senjata api.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut terdakwa Yahdi menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebar video di media sosial berisi seruan bagi warga bukan suku Aceh segera keluar dari Aceh pada September 2019.
"Video rasis tersebut direkam terdakwa menggunakan telepon genggam, kemudian disebarkan melalui Facebook. Dalam video tersebut, terdakwa juga memperlihatkan senjata api," kata JPU seperti dilansir Antara.
JPU menyebutkan perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa mengakui memiliki senjata api rakitan tanpa izin. Perbuatan terdakwa memiliki senjata api tanpa izin diancam pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1952," kata JPU.
Diketahui, sejak video seruan pengusiran warga Non Aceh viral di medsos, polisi telah menangkap dua orang sebagai tersangka serta menyita senjata api rakitan milik keduanya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono mengatakan kedua orang tersangka yang ditangkap berinisial YIR dan RD. Menurutnya, video pengancaman tersebut dibuat di kawasan Aceh Utara dan diunggah ke media sosial pada Mei 2019 lalu.
Baca Juga: Usung Persahabatan, Kardinal Suharyo: Ujaran Kebencian Tanda Zaman Negatif
"Video itu direkam di salah satu tempat di kawasan Aceh Utara, kemudian disebarkan ke sejumlah medsos,” kata Ery seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Jumat (8/11/2019).
Dalam rekaman video berdurasi lima menit lima belas detik itu menampilkan enam orang menggunakan baju loreng, lima di antaranya memakai penutup wajah. Tampak satu pria yang tak mengenakan penutup berbicara di depan kamera, mengungkapkan perintahnya.
Pria tersebut memerintahkan warga dari luar Aceh untuk segera pergi untuk sementara waktu, tetapi diberi kesempatan bersiap-siap sampai tenggat waktu 4 Desember 2019.
Terkait kasus ini, Ery menjelaskan, YR merupakan pimpinan kelompok pembuat dan penyebar video tersebut. Sedangkan RD, ajudan YR.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, belasan HP dan baju loreng, kain serban, sepucuk senjata api rakitan berserta enam amunisi, sepatu, pisau, dua pasport, ATM, buku rekening bank.
Berita Terkait
-
Jika Dipulangkan, Pemerintah Disarankan Karantina 600 WNI Eks ISIS di Aceh
-
Audiensi Gelaran Otomotif, Dua Acara Menarik Digelar di Banda Aceh
-
IRT Sebut Wali Kota Risma Kodok, Zikria: Saya Ketakutan, Anak-anak Diteror
-
PKS Dorong Ekspor Ganja, The Aceh Institute: Buka Wacana Legalisasi
-
14 Imigran Asal Iran Terdampar di Perairan Meulaboh Aceh Barat
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Gak Pakai Ribet! Di Jakarta Fair 2026 Bisa Belanja Sambil Bayar Pajak Kendaraan
-
Viral TNI Ikut Hadang Massa Mahasiswa saat Demo di Bundaran HI, Kapuspen: Atas Permintaan Polri
-
Bukan untuk Perang, Kenapa Komcad-TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa? Ini Kritik Tajam Koalisi Sipil
-
Hari Pertama BTN JAKIM 2026 Meriah, Ribuan Pelari Padati Kawasan GBK
-
Di Balik Narasi 'BBM Non-Subsidi': Mengapa Rakyat Kecil Tetap Tercekik Kenaikan Harga Pertamax?
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI