Suara.com - Aparat Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus seorang pemuda berinisial Z (26) warga Dusun Karang Anyar, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah, yang diduga membuat laporan palsu dengan mengarang cerita telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal.
"Setelah kami dalami, kami lakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi-saksi, banyak ketidaksesuaian dengan keterangan yang dilaporkan oleh pelaku," kata Kasatreskrim Polres Kobar Tri Wibowo di Pangkalan Bun, Jumat (7/2/2020).
Ia mengatakan, awalnya pada Senin (3/2) lalu, pelaku membuat laporan ke unit SPKT Polres Kobar dengan mengaku kehilangan tas berisi uang sebesar Rp28 juta dan satu telepon seluler. Pelaku mengaku menjadi korban pembegalan di Jalan Jenderal Sudirman Pangkalan Bun oleh dua orang pria bersenjata.
Polisi menindaklanjuti laporan tersebut, namun hasilnya menunjukkan banyak kejanggalan. Setelah diduga kuat laporan tersebut palsu, penyidik langsung mengamankan pelaku dan kini sudah dilakukan reka ulang adegan.
Tri Wibowo atau akrab disapa Triwo menjelaskan, dari reka adegan tersebut diduga pelaku sengaja membakar tas miliknya di tempat pembuangan sampah yang berada di kawasan Bamban, Kelurahan Sidorejo.
Keesokan harinya telepon seluler miliknya dibuang ke parit yang berada di sekitar kebun sawit milik warga. Kedua hal tersebut dilakukan sebagai alibi untuk memuluskan aksinya dalam membuat laporan palsu.
Diduga pelaku sengaja membuat laporan palsu agar terhindar dari ganti rugi serta ingin membuat orang lain percaya atas kejadian yang dialaminya. Itu dijadikan dalih lantaran uang senilai Rp 28 juta milik online shop yang menjadi rekanan tempat dirinya bekerja sudah habis digunakan untuk membayar utang serta serta bermain saham online di salah satu aplikasi saham online.
"Pelaku merupakan pegawai di salah satu ekspedisi yang bekerja sama dengan online shop karena di online shop itu ada sistem COD. Jadi setelah pembeli memberikan uang pembayaran kepada pelaku, uang tersebut tidak disetorkan ke online shop," ucap Triwo.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu lembar surat tanda terima laporan polisi, satu telepon seluler, dan satu berita acara pengambilan sumpah sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Takut Dimarahi Ibu, Bocah 12 Tahun Bikin Laporan Palsu ke Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUH Pidana tentang laporan atau keterangan palsu dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Sumber: Antara
Berita Terkait
-
Nge-Prank Jadi Korban Penusukan, Sopir Ojol di Bandung Ditangkap Polisi
-
Takut Dimarahi Ibu, Bocah 12 Tahun Bikin Laporan Palsu ke Polisi
-
Sekali Sepanjang Sejarah, MK Pernah Diskualifikasi Paslon yang Curang TSM
-
Ogah Bayar Kreditan Motor, Surip Suruh Anak Pura-pura Dirampok Begal
-
Pocong Jatuh dari Lantai 2 Masjid, Kaki dan Tangan Patah
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Blackout Sumatra Dinilai Ungkap Kelemahan Sistemik Kelistrikan, PLN Didesak Audit Menyeluruh
-
Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila, Prabowo Ajak Megawati Jalan Berdampingan
-
Penghormatan Terakhir Presiden Prabowo untuk Mantan Menhan Ryamizard
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan