Suara.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo resmi melaporkan pimpinan KPK Firli Bahuri Cs, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK terkait pemulangan penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.
Yudi menyebut pelaporan ke Dewas KPK, setelah WP KPK melakukan pendalaman terkait pengembalian penyidik Rossa yang dianggap melanggar aturan.
"Terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," ujar Yudi di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Yudi mengatakan, sudah bertemu langsung dengan lima Dewas KPK yang dipimpin oleh Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Saya selaku Ketua WP sudah ketemu dengan lima anggota dewas langsung di ruang kerja mereka," ujar Yudi.
Yudi menyebut kesalahan Firli Cs, tidak sesuai mekanisme yang berlaku di KPK. Di mana masa bakti Rossa di KPK habis pada September 2020. Rossa pun menyampaikan belum ada keinginan kembali ke institusi Polri.
Dalam pendalaman WP KPK, bahwa adanya pembatalan penarikan yang telah dibuat oleh Polri kepada KPK. Menurut Yudi, surat Polri disampaikan tanggal 21 Januari dan 29 Januari 2020.
Ia menyebut, hal itu membuktikan bahwa Polri belum ingin Rossa kembali ke institusi asalnya. Hanya saja, pimpinan KPK Firli Bahuri menyatakan Rossa telah dipulangkan ke Polri.
"Bahwa pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rossa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020," ungkap Yudi.
Baca Juga: Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Riezky Aprilia
Yudi menegaskan Rossa adalah bagian dalam penyelisikan kasus menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
"Alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa Purbo Bekti malah dikembalikan ke Kepolisian. Inilah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini," kata Yudi.
Maka itu, Yudi meminta kepada Dewas KPK untuk menindaklanjuti laporan mengenai pengembalian Rossa ke institusi Polri.
"Kemarin saya sudah berbicara 12 mata. Saya dengan lima anggota dewas, kemarin bapak-bapak dan ibu anggota dewas itu dengan baik menerima saya dan mau mendengarkan semua keluhan-keluhan dari Wadah Pegawai KPK dan mereka pun sudah mulai bergerak," imbuh Yudi.
Berita Terkait
-
Mata Kirinya Butuh Istirahat, Novel Baswedan Tak Ikut Rekonstruksi
-
Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Anggota DPR dari PDIP Riezky Aprilia
-
Azis dan Cak Imin Sedang Berperkara, Ketua KPK Bantah Bahas Kasus di DPR
-
Usai Diperiksa, KPK Jebloskan Bupati Bengkalis Amril ke Penjara
-
KPK Cecar Legislator PAN Ahmad Sadig soal Penganggaran DAK Tulungagung
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar