Suara.com - Bangunan indekos tiga lantai di Jalan Bangka Barat IV RT3/RW7, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ambruk, Sabtu (8/2/2020). Bangunan milik Abdullah tersebut roboh pada pukul 05.10 WIB.
Camat Mampang Prapatan Djaharudin mengatakan, bangunan indekos tersebut memunyai 20 pintu kamar. Dalam insiden tersebut, satu orang dilaporkan mengalami luka.
"Bangunan tersebut saat kejadian digunakan untuk indekos sebanyak 20 pintu," kata Djaharudin dalam keterangan tertulisnya.
Satu korban luka tersebut merupakan penghuni indekos. Saat kejadian, korban berusaha melarikan diri sehingga lecet.
"Satu orang korban luka lecet karena lari keluar dari indekos. Sebelum bangunan tersebut rubuh sebagian penghuni kosan sudah keluar dari bangunan tersebut," sambungnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, rumah indekos tersebut roboh karena usia bangunan yang sudah tua. Kekinian, garis polisi telah membentang di lokasi kejadian dan sudah ditangani oleh petugas.
"Informasi lurah Pela Mampang bahwa bangunan tersebut umur bangunan sudah lama dan akhir-akhir ini sering diguyur hujan," kata Djaharudin.
Loncat
Indekos berlantai tiga di Jalan Bangka Barat IV, Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan tiba-tiba roboh. Peristiwa tersebut melukai satu orang ibu rumah tangga.
Baca Juga: Maimunah Lompat Ketika Kost-kostan 3 Lantai yang Dihuninya Roboh
Korban bernama Maimunah Sari (42) mengalami luka di kedua kakinya akibat melompat saat tempat tinggalnya roboh.
"Satu korban dilaporkan terluka bernama Maimunah, kondisi sudah stabil setelah mendapat perawatan medis," kata Dedet Mulyadi, Humas PMI Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2020).
Dedet mengatakan saat kejadian roboh, korban Maimunah Sari melompat dari tempat tinggalnya yang berada di lantai dua indekos tersebut.
Korban ditolong oleh warga sekitar lalu dibawa ke layanan kesehatan untuk mendapatkan perawatan medis dari petugas Puskesmas.
Peristiwa robohnya indekos milik Abdullah tersebut terjadi sekitar pukul 05.10 WIB. Indekos yang berada di RT 003/RW 007 Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan terdiri atas 20 pintu.
Sebelum bangunan tersebut roboh sebagian penghuni kost-kostan telah keluar dari bangunan.
Berita Terkait
-
Maimunah Lompat Ketika Kost-kostan 3 Lantai yang Dihuninya Roboh
-
Aksi Terekam CCTV, Maling Kotak Amal Masjid di Mampang Bawa Gerinda
-
Warung Derek, Antar Makanan Pakai Tali dan Ember
-
Pengemudi Avanza yang Dikejar Warga Ternyata Pencuri Sabun Cuci Wajah
-
Melihat Warung Derek di Balik Hotel Berbintang Jakarta
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar